Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja dari Kemnaker, Cek Syarat Mendapatkan BSU 2021

Pemerintah memastikan bakal menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji Rp 1 juta bagi para pekerja/buruh di 2021.

Editor: Wulan Kurnia Putri
ohayo
Ilustrasi Uang 

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," jelasnya.

Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali yang Pekerjanya Dapat Subsidi

Baca juga: Kemnaker Tegaskan Masih Terus Godok Kebijakan Bantuan Subsidi Upah

Menaker berharap bantuan subsidi upah ini dapat mencegah terjadinya PHK sebagai akibat pandemi Covid-19.

Kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh."

"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19," kata Ida.

Jumlah calon penerima BSU diestimasi kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Menaker Ida.

Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.

Masih Digodok

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ida Fauziyah menegaskan, hingga saat ini, pihaknya masih terus mematangkan kebijakan penyaluran BSU.

"Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan," kata kader PKB itu, Kamis (22/7/2021).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (dok. Kemnaker)

Kabupaten/Kota yang masuk Zona PPKM level 4

Sebagai informasi tambahan, berikut daftar Kabupaten/Kota yang masuk dalam zona PPKM level 4 di Jawa-Bali sebagaimana termuat dalam instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021:

1. DKI Jakarta

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved