Rabu, 29 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Virus Corona

PPKM Darurat akan Dilonggarkan jika Tingkat Transmisi Covid-19 Melambat dan Menurun

PPKM Darurat sebagai langkah pemerintah mengatasi persebaran virus corona dapat dilonggarkan jika, daerah mengalami perbaikan dari semua sisi

Tayang:
Editor: wulanndari
Dok. Polda NTB
PENYEKATAN: Tim gabungan Polisi-TNI melakukan penyekatan di wilayah Kota Mataram dan Lombok Barat, Rabu (14/7/2021) - PPKM Darurat sebagai langkah pemerintah mengatasi persebaran virus corona dapat dilonggarkan jika, daerah mengalami perbaikan dari semua sisi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - PPKM Darurat sebagai langkah pemerintah mengatasi persebaran virus corona dapat dilonggarkan jika, daerah mengalami perbaikan dari semua sisi.

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan hal tersebut berdasarkan arahan yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut disampaikannya dalam Siaran Pers PPKM di kanal YouTube FMB9ID_IKP pada Rabu (21/7/2021).

"Sesuai Instruksi Mendagri terbaru, pelaksanaan PPKM Level 4 ini akan berjalan sampai dengan 25 Juli 2021.

Dan atas arahan Presiden maka pada tanggal 26 Juli 2021 akan dilakukan relaksasi di beberapa daerah hanya dan jika daerah tersebut menunjukkan perbaikan dari semua sisi dengan merujuk pada kriteria level yang telah disepakati," kata Jodi.

Baca juga: Pemerintah Akan Tingkatkan Testing dan Tracing Covid-19 dalam Waktu Dekat

Jodi mengatakan relaksasi secara bertahap bisa dilakukan jika tingkat transmisi covid-19 sudah melambat dan Bed Occupancy Rate (BOR) menurun di bawah 80% secara konsisten selama beberapa waktu tertentu.

Sebagaimana kita ketahui, lanjut dia, pengetatan secara gradual dilakukan jika tingkat transmisi covid-19 memasuki level yang tinggi dan BOR meningkat secara signifikan mendekati 80%.

Keputusan dalam pengetatan dan relaksasi, kata dia, harus memperhitungkan kondisi psikologis masyarakat dan level transmisi penyakit serta kemampuan distribusi bantuan sosial yang disediakan pemerintah.

Baca juga: BAZNAS Catat Kenaikan Dana Kurban hingga 70 Persen Lewat Sistem Online saat Pandemi Covid-19

"Keputusan untuk melakukan relaksasi ataupun pengetatan adalah kombinasi dari keempat faktor di atas yang mewakili laju transmisi penyakit, kemampuan respons sistem kesehatan kita, dan kondisi psikologis masyarakt, dan kemampuan distribusi bansos," kata Jodi.

Pemerintah, lanjut dia, menentukan level 1 hingga 4 PPKM berdasarkan sejumlah hal.

Pertama, kata dia, dalah penambahan kasus konfirmasi per 100 ribu penduduk selama satu minggu.

"Hal ini untuk menentukan tingkat transmisi covid-19," kata dia.

Baca juga: Fitra NTB Sebut Pengelolaan Dana Covid-19 Rawan Dikorupsi

Baca juga: Bantuan PPKM Darurat di Mataram, 13.888 Orang Dapat Beras Termasuk Penyintas Covid-19

Kedua, adalah jumlah kasus covid-19 yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk selama satu minggu.

Indikator tersebut, lanjut Jodi, dapat menjadi leading indikator kenaikan kasus karena beberapa daerah masih ada yang menahan publikasi kenaikan kasus.

"Ketiga Bed Occupancy Rate dari fasilitas rawat isolasi dan ICU untuk covid-19. Ini juga mewakili indikator dari respons kesehatan jika seandainya terjadi peningkatan kasus," kata Jodi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Akan Longgarkan PPKM Darurat Hanya Jika Daerah Menunjukkan Perbaikan di Semua Sisi

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved