Virus Corona di NTB
BREAKING NEWS PPKM Darurat Mataram Diperpanjang hingga 25 Juli, Warga Diminta Bersabar
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Hal itu dipastikan setelah Presiden RI Joko Widodo mengumumkan kebijakan tersebut, Selasa (20/7/2021) malam.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Mataram I Nyoman Swandiasa memastikan, semua ketentuan dalam PPKM Darurat akan dilanjutkan.
”Kami tentu mengikuti kebijakan pusat tersebut, Pemkot Mataram akan melaksanakan,” katanya, dikonfirmasi TribunLombok.com, Selasa (20/7/2021).
Ia memastikan, tidak ada perubahan istilah ataupun perubahan aturan dalam PPKM Darurat setelah diperpanjang.
Baca juga: Buruh Migran NTB Sumbang Devisa Rp 144 Miliar dalam 6 Bulan, Terbanyak dari Mataram dan Lombok Barat
Usulan mengubah istilah menjadi PPKM level 1-4 dalam rapat koordinasi sebelumnya urung dilakukan.
Termasuk usulan kelonggaran aturan dalam PPKM Darurat. Dimana kapala daerah bisa mengatur batas waktu para pedagang membuka lapak.
”Rencana yang sempat dipaparkan itu tidak jadi dilaksanakan,” katanya.
Dengan keputusan tersebut, maka semua ketentuan dan upaya yang sudah dilakukan selama PPKM Darurat dilanjutkan.
Seperti penyekatan di pintu-pintu masuk Kota Mataram.

Serta batas waktu berjualan bagi pedagang maksimal 20.00 Wita.
”Upaya-upaya itu akan terus dilanjutkan sesuai instruksi presiden,” katanya.
Menyikapi kebijakan tersebut, Nyoman Swandiasa mengharapkan masyarakat bersabar dan dapat memahami situasi sulit di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: PLN Sumbang 2.977 Hewan Kurban, 64 Ekor Diberikan untuk Warga NTB
Baca juga: Sapi Lokal Sumbangan Presiden Jokowi di NTB, Dirawat Selama 4 Tahun dengan Pengawasan Dokter
”Mohon masyarakat memahami, pak wali kota juga sudah berupaya agar dipermudah, tetapi ini harus kita jalankan untuk kepentingan bersama,” ujarnya.
Pemkot Mataram sendiri PPKM Darurat tidak diperpanjang. Cukup dengan PPKM berbasis mikro.
Tapi PPKM Darurat terpaksa dilakukan karena penularan Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan.
Sehingga pemerintah berupaya supaya kasusnya tidak tambah parah.
(*)