PLN Perpanjang Beri Diskon Listrik Hingga 50 % Sampai Desember 2021, Cek Cara Mendapatkannya

Sebelumnya, diskon listrik ini berlaku hingga bulan September 2021 namun kini akan diperpanjang hingga akhir tahun, yakni Desember 2021.

Editor: Wulan Kurnia Putri
Kolase Tribunnews
Token Listrik Gratis PLN. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah memperpanjang pemberian diskon listrik PLN hingga Desember 2021.

Stimulus berupa diskon listrik PLN ini merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sebelumnya, diskon listrik ini berlaku hingga bulan September 2021 namun kini akan diperpanjang hingga akhir tahun, yakni Desember 2021.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Keterangan Pers Bersama mengenai Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu (17/07/2021) malam, secara virtual.

“Kita akan menambahkan anggaran subsidi diskon listrik sebesar Rp1,91 triliun, sehingga alokasi untuk program diskon listrik yang tadinya Rp7,58 triliun akan naik menjadi Rp9,49 triliun,” terang Sri Mulyani.

Diskon Listrik ini diberikan untuk pelanggan 450VA dan 900VA dengan sasaran 32,6 juta pelanggan.

Tak hanya itu, untuk subsidi abonemen listrik juga diperpanjang sampai Desember 2021.

Rincian Besaran Diskon

a. Diskon tarif listrik diperpanjang untuk pelanggan golongan rumah tangga dengan daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA):

- Reguler atau pascabayar: rekening listrik diberikan diskon sebesar 50 persen atau gratis (biaya pemakaian dan biaya beban)

- Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen.

b. Perpanjangan diskon tarif listrik untuk pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):

- Reguler atau pascabayar: rekening listrik diberikan diskon sebesar 25 persen (biaya pemakaian dan biaya beban).

- Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25 persen.

c. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved