Menag Imbau Umat Muslim di Wilayah PPKM Darurat untuk Takbiran dan Salat Idul Adha di Rumah

Menag Yaqut Cholil Qoumas mengimbau masyarakat untuk melaksanakan takbiran dan Salat Idul Adha di rumah masing-masing

Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO
Ilustrasi Salat. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengimbau masyarakat untuk melaksanakan takbiran dan Salat Idul Adha di rumah masing-masing di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal ini untuk melindungi masyarakat dari persebaran Covid-19.

Menurutnya, Kemenag telah menerbitkan edaran No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

"Edaran ini antara lain mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah."

"Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat ini," tegas Menag di Jakarta, Jumat (16/7/2021), dikutip dari kemenag.go.id.

Tim dokter dari Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Perikanan (KPKP) Jakarta Timur memeriksa kesehatan hewan kurban di salah satu tempat penjualan hewan kurban di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021).
Tim dokter dari Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Perikanan (KPKP) Jakarta Timur memeriksa kesehatan hewan kurban di salah satu tempat penjualan hewan kurban di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). (Tribunnews/Herudin)

Baca juga: Terbitkan Seruan Gubernur, Anies Larang Takbir Keliling dan Minta Warga Salat Idul Adha dari Rumah

Yaqut mengungkapkan, Surat Edaran ini juga mengatur penyelenggaraan takbiran.

Menurutnya, takbiran di masjid atau musala yang berada pada wilayah PPKM Darurat ditiadakan sementara.

Demikian juga dengan takbiran keliling, dalam bentuk arak-arakan, baik menggunakan kendaraan maupun jalan kaki, ditiadakan.

"Kemenag mempersilakan umat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran tetapi di rumah saj karena itu tidak mengurangi sama sekali makna dari takbiran," ungkapnya.

"Tidak ada pelaksanaan salat Idul Adha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM darurat. Jadi, di wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Id dilakukan di rumah masing-masing," tegasnya.

Baca juga: Kisah Polisi di Kediri Sukses Berternak Kambing, Panen Pesanan Menjelang Idul Adha Tiba

Yaqut menambahkan, ketentuan yang sama juga berlaku untuk wilayah di luar PPKM, tapi masuk dalam zona merah dan oranye.

Takbiran dan Salat Idul Adha di masjid/musala yang masuk zona merah dan oranye juga ditiadakan, termasuk takbiran keliling.

"Jadi di luar wilayah PPKM yang masuk zona Merah dan Oranye, ketentuannya sama, takbiran dan Salat Idul Adha di rumah," tandasnya.

Menag meminta masyarakat mematuhi edaran yang telah diterbitkan.

Dijelaskan Menag, Islam mengajarkan umatnya untuk taat kepada Allah, Rasul, dan pemerintah.

Baca juga: Pemerintah Izinkan Salat Iduladha di Luar Daerah PPKM Darurat, Ini Syaratnya

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved