Calon Penumpang Pesawat NTB hanya Bisa Tes PCR di 8 Laboratorium Ini
Surat keterangan tes PCR (Polymerase Chain Reaction) Covid-19 sebagai syarat penerbangan di Nusa Tenggara Barat (NTB)
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Surat keterangan tes PCR (Polymerase Chain Reaction) Covid-19 sebagai syarat penerbangan di Nusa Tenggara Barat (NTB) hanya bisa didapatkan di delapan laboratorium.
Diantaranya, Laboratorium RSUD NTB, Laboratorium RS Universitas Mataram, Laboratorium Sumbawa Techno Park (STP).
Kemudian Laboratorium RSUD Kota Mataram, Laboratorium RSUD dr Soedjono Selong, Laboratorium RSAD 162/WB.
Serta Laboratorium RS Bhayangkara Mataram dan Laboratorium RSUD Praya.
”Delapan laboratorium ini yang masuk dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 4642,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB Lalu Hamzi Fikri, dalam keteran resminya, Rabu (14/7/2021).
Baca juga: Formasi CPNS Dokter Spesialis di NTB Belum Ada Pelamar
Sedangkan Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram dan Laboratorium RSUD Bima belum masuk KMK 4642.
”Karena izin operasionalnya baru terbit Juni 2021,” katanya.
Sehingga untuk saat ini, surat keterangan tes PCR untuk keperluan penerbangan hanya bisa diakses di 8 laboratorium tersebut.
Direktur RSUD Propinsi NTB HL Herman Mahaputra menambahkan, laboratorium RSUD Provinsi NTB mengawasi 8 laboratorium di kabupaten/kota se-NTB.
Laboratorium RSUD NTB telah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan untuk hasil tes PCR.
”Jadi untuk pelaporan New All Record (NAR) ke kementerian itu kita mengawasi dan berkoordinasi dengan delapan laboratorium di pulau Lombok dan Sumbawa,” jelasnya.
Baca juga: PPKM Darurat di Mataram, Pedagang Masih Langgar Ketentuan Jam Malam
Hasil tes PCR dari laboratorium kabupaten/ kota tersebut diawasi dengan pendampingan prosedur sebelum data dikumpulkan.
Kemudian dilaporkan ke pusat melalui NAR yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi Kemenkes RI di masa pandemi Covid-19.
Dalam keterangan resminya, Kementerian Kesehatan hanya mengakui hasil tes PCR dari 742 laboratorium yang terafiliasi sebagai syarat perjalanan atau penerbangan.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kebijakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian.
Serta menekan laju penyebaran virus corona penyebab Covid-19.
“Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan atau perjalanan,” ujar Budi, dalam siaran tertulis di laman resmi Kemenkes RI, Senin (12/7).
Daftar 742 laboratorium pemeriksa itu tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19.
Baca juga: Pemuda di Bima Nekat Jambret Ponsel, Akui Terpaksa untuk Tambahan Modal Nikah
Jenis Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 terdiri dari laboratorium klinik, laboratorium dalam fasilitas pelayanan kesehatan.
Laboratorium kesehatan daerah, balai atau balai besar teknik kesehatan lingkungan dan pengendalian penyakit.
Kemudian balai besar laboratorium kesehatan, laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
Serta laboratorium riset di lingkungan perguruan tinggi atau institusi mandiri non perguruan tinggi.
Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 tersebut harus memenuhi persyaratan.
Paling tidak Standar Laboratorium Bio Safety Level 2 (BSL-2).
Serta memiliki sumber daya manusia yang kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan validasi pemeriksaan Covid-19.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)