Polresta Mataram Gerebek Rumah Bandar Narkoba, Ciduk 2 Pria Sedang Asik Nyabu
atuan Reserse Narkoba Polresta Mataram menangkap MW (48) dan JA (44) saat asyik mengkonsumsi sabu-sabu di Pengempel Indah, Mandalika.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram menangkap MW (48) dan JA (44) saat asyik mengkonsumsi sabu-sabu di Pengempel Indah, Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Mereka tertangkap di dalam rumah tersebut saat polisi memburu bandar narkoba berinisial CAE yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian, Senin (5/7/2021).
Rumah yang digerebek merupakan rumah CAE, namun di dalam rumah itu polisi hanya menemukan dua pria tersebut.
Mereka diduga merupakan pengedar dan anak buah dari CAE.
Baca juga: Suami Talak Istri Setelah Ijab Kabul di Sumbawa, Polisi Turun Tangan hingga Pengantin Rujuk Kembali
"CAE melarikan diri. Dua orang yang kita tangkap ini sedang menggunakan sabu di dalam," kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, Rabu (7/7/2021).
Dari hasil penggeledahan badan terhadap MW dan JA, polisi menemukan satu poket sabu.
”Berat barang bukti sabu yang diamankan 1,86 gram,” terangnya.
Sat Resnarkoba Polresta Mataram juga menemukan uang Rp 960 ribu.
Diduga uang tersebut hasil penjualan.
”Kita masih dalami peran MW dan JA,” bebernya.
Baca juga: Pria Sumbawa Barat Tewas Kena Alat Setrumnya Sendiri saat Mencari Ikan
CAE menjadi DPO setelah ditangkapnya seorang pengedar berinisial GD (32) dan seorang nenek berinisial EP alias VE.
Para pengedar ini ditangkap bulan lalu.
”Saat kita tangkap anak buahnya, kita temukan barang bukti sabu di rumah CAE,” jelasnya.
Sebelumnya, rumah CAE sudah diberikan garis polisi. Namun, dirusak CAE bersama MW dan JA.
“CAE masih kita kejar,” jelasnya.
Baca juga: VIRAL Suami Talak Istri Setelah Ijab Kabul di Sumbawa, Pengantin Laki-laki dalam Tekanan Keluarga
Berdasarkan hasil tes urine, MW dan JA positif menggunakan narkoba jenis sabu.
”Mereka menggunakan sabu sejak beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Yogi mengatakan, MW dan JA kini masih ditahan di markas Polresta Mataram karena masih dilakukan pengembangan.
MW dan JA dijerat pasal 127 dan atau pasal 114 dan atau pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)