Berita Viral
VIRAL Suami Talak Istri Setelah Ijab Kabul di Sumbawa, Pengantin Laki-laki dalam Tekanan Keluarga
Acara pernikahan di Desa Gapit, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) viral di media sosial.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA – Acara pernikahan di Desa Gapit, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) viral di media sosial.
Penyebabnya, pengantin laki-laki tiba-tiba berdiri dan mengucapkan talak kepada istri yang baru dinikahinya.
Ulah pengantin laki-laki ini membuat kaget orang tua, penghulu, dan warga yang hadir di acara pernikahan tersebut.
Marah dengan ulah pengantin laki-laki, orang tua serta keluarga perempuan berdiri dan langsung memukul laki-laki tersebut.
Akibatnya, pengantin laki-laki harus diamankan ke kantor Polisi Sektor (Polsek) Empang untuk menghindari amukan massa.
Baca juga: Lowongan Kerja Lombok - Dibutuhkan Kasir di NTB Mall, Kirim Berkas Paling Lambat 9 Juli 2021
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumbawa H Faisal yang dikonfirmasi TribunLombok.com membenarkan kejadian tersebut.
Acara akad nikah berlangsung Minggu (4/7/2021), di rumah mempelai perempuan, Desa Gapit, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa.
Pengantin laki-laki berinisial IM (25), asal Desa Kalampa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Sementara pengantin perempuan berinisial H (23), asal Desa Gapit, Kecamatan Empang, Sumbawa.
Meski tinggal di Sumbawa, dia merupakan perempuan kelahiran Bima.
Faisal menjelaskan, pernikahan keduanya sudah terdaftar secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Empang.
Baca juga: Polda NTB Ringkus Pemuda Ampenan Bawa 100,56 Gram Sabu dan Uang Rp 40 Juta
Semua administrasi pernikahan telah mereka penuhi sejak awal. Sehingga acara ijab kabul dapat dilangsungkan.
”KUA tidak akan mencatat pernikahan tanpa persetujuan kedua belah pihak,” kata H Faisal, Rabu (7/7/2021).
Persetujuan kedua pihak sudah ditandatangani dan diserahkan ke KUA sebagai salah satu syarat pernikahan.
”Itu sudah dilalui,” katanya.
KUA pun memproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena semua persyaratan sudah dipenuhi kedua belah pihak. Sehingga dinyatakan lengkap dan layak untuk menggelar pernikahan.
”Perihal dia mentalak istrinya setelah ijab kabul adalah di luar urusan (kemampuan) kita di Kemenag, karena itu bersifat sangat pribadi,” katanya.
Kepala KUA Empang sudah menelusuri dan mendapatkan informasi, bahwa pengantin laki-laki ternyata dalam tekanan keluarga.
Ada keluarga yang setuju dan tidak setuju dia menikah dengan si perempuan.
”Karena mereka (laki-laki dan perempuan) masih ada hubungan kekeluargaan, masih keluarga dekat,” katanya.
Mereka sama-sama berdarah Suku Mbojo, Bima.
Baca juga: Masyarakat Antusias, Tembus 1.000 Orang Vaksin Per Hari di RSUD NTB
Pihak keluarga yang tidak setuju pernikahan itu membisiki si laki-laki, supaya sehabis ijab kabul langsung menalak si perempuan.
Di tengah kebingungan itu, sehingga si laki-laki pun nekat mengikuti anjuran tersebut dan menalak istri yang baru beberapa detik dinikahinya.
”Ini informasi kepala KUA Empang kepada saya,” ujar Faisal.
Dari keterangan itu, menurut Faisal, pengantin laki-laki melakukan perbuatan itu dalam kondisi tertekan dan mengalami konflik dalam dirinya.
Apakah akan mengikuti keluarganya yang setuju atau tidak setuju.
”Dia pun melakukan itu tanpa konsultasi dengan orang tuanya,” jelas Faisal.
Kemenag sendiri tidak mengetahui persis masalah yang melatarbelakangi keluarga laki-laki tidak setuju.
Mereka juga tidak tahu persis bagaimana hubungan asmara pasangan tersebut.
Pengantin laki-laki saat ini ditahan di Polsek Empang demi keselamatannya.
Pihak KUA Empang pun telah memberikan keterangan pada kepolisian.
Kasus tersebut langsung ditangani Polsek Empang, Polres Sumbawa karena viral di media sosial.
Pernikahan Sudah Sah
Faisal menambahkan, karena ijab kabul sudah dilaksanakan, secara hukum agama keduanya sudah sah menjadi pasangan suami istri.
Mereka pun sudah terdaftar di KUA Empang.
Hanya saja, buku nikah belum bisa diterbitkan karena laki-laki tidak mau meneken akta pernikahan.
”Salah satu syarat untuk menerbitkan buku nikah itu kan kutipan dari akta nikah, itu yang belum mereka tandatangan karena peristiwa itu,” katanya.
Setelah dikonfirmasi pihak keluarga, saat ini keluarga perempuan sudah memafkan. Sebab pengantin laki-laki juga sudah minta maaf.
”Dia sudah jujur laki-laki ini kepada orang tua perempuan, bahwa dia dapat masalah, dan kalau dimaafkan dia akan kembali (melanjutkan pernikahan),” ujarnya.
Artinya sudah ada proses perdamaian antara kedua belah pihak.
Sehingga pasangan tersebut bisa melanjutkan pernikahannya dan menjadi pasangan suami istri sah.
”Bisa, tidak ada masalah kok,” jelasnya.
Menikah Bukan untuk Main-main
Atas kejadian tersebut, Kemenag Kabupaten Sumbawa menghimbau masyarakat untuk tidak main-main dengan pernikahan.
”Menikah itu bukan satu hal yang maing-main, ini kontrak dunia akhirat,” jelas Faisal.
“Ibadah yang terpanjang itu adalah pernikahan,” lanjut sarjana agama ini.
Kesakralan pernikahan hendaknya tidak dikotori dengan hal-hal yang tidak pantas.
Ketika sudah menikah, maka seseorang sudah harus siap dengan segala konsekuensi yang akan dihadapi ke depan.
”Kalau pun ada masalah bisa dituntaskan sebelum pernikahan itu,” imbuhnya.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)