KSAD Andika Perkasa Baru Lapor Harta Kekayaan yang Capai Rp 179 M, Pengamat Sebut Butuh Klarifikasi
Sikap KSAD Andika Perkasa menuai banyak pertanyaan, terkait baru melapor harta kekayaan di tahun 2021 sejak menjabat pada 2018
TRIBUNLOMBOK.COM - Sikap KSAD Andika Perkasa menuai banyak pertanyaan, terkait baru melapor harta kekayaan di tahun 2021 sejak menjabat pada 2018.
Diketahui, KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa yang baru melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tentu ini menimbulkan pertanyaan bagi Pengamat Militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi.
Seperti diketahui, KPK telah menerima laporan harta kekayaan KSAD Andika Perkasa melalui aplikasi e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) pada 20 Juni 2021.
Padahal, Andika sudah menjabat sebagai KSAD sejak November 2018.
Menurut Fahmi, Andika berkewajiban melaporkan harta kekayaannya sejak ia menjabat sebagai KSAD.
Baca juga: Kata KPK soal Aset Hasil Hibah Milik KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa
Baca juga: Dituduh Ngotot Pemotretan Meski Positif Covid-19, Natasha Wilona Klarifikasi dan Tunjukkan Bukti
Ia pun menilai sikap Andika Perkasa bukanlah teladan yang baik bagi kepatuhan dan kesadaran hukum di lingkungan TNI.

Baca juga: Hartanya Capai Rp 179 M, KSAD Andika Perkasa Jadi Calon Panglima TNI Terkaya, Tak Punya Utang
Baca juga: Ketika Jenderal Andika Tertawa saat Mendengar Pengakuan Lucu Para Dandim Berbadan Gemuk
Baca juga: KSAD Andika Perkasa Tegur Dandim Gembrot, Minta Segera Turunkan Berat Badan karena Khawatir Hal Ini
"Tapi kenapa baru sekarang melaporkan?"
"Menurut saya, itu bukan teladan yang baik bagi pembangunan kepatuhan dan kesadaran hukum di lingkungan TNI," ujar Fahmi, Senin (5/7/2021), dilansir Tribunnews.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti LHKPN Andika Perkasa.
Menurutnya, harta Andika Perkasa yang dilaporkan jauh lebih besar dibandingkan Kepala Staf angkatan lain dan Panglima TNI.
Karena itu, Fahmi mempertanyakan harta Andika yang berkategori hibah tanpa akta dalam LHKPN.
Ia pun menilai harta yang dilaporkan dalam kategori tersebut perlu diklarifikasi.
"Sebagian besar harta didapat melalui 'hibah tanpa akta'. Pertanyaannya, hibah dari mana sebegitu banyaknya dan tanpa akta?"
"Saya kira itu membutuhkan klarifikasi," katanya.
Baca juga: Kekayaan KSAD Andika Perkasa: Punya Tanah dan Bangunan di AS hingga Australia, Total Rp179 M