Demi Beli Sabu, Empat Siswa di Mataram Mencuri di 43 Lokasi
Demi membeli sabu-sabu, empat orang pelajar di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) nekat mencuri.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Demi membeli sabu-sabu, empat orang pelajar di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) nekat mencuri.
Tidak tanggung-tanggung, mereka melakukan aksi pencurian dan jambret hingga 43 kali di lokasi berbeda.
Mereka juga tidak ragu-ragu melukai korban saat beraksi.
Pelajar tersebut, masing-masing berinisial HS (17), siswa kelas 11 SMA, kemudian DP (16), siswa kelas X SMA.
Serta SR (15), siswa kelas IX SMP.
Tiga pelajar tersebut kini telah ditangkap Satreskrim Polresta Mataram.
Sementara satu orang pelajar lagi berinisial AD masih buron.
Baca juga: Penerbangan Internasional NTB Sepi, Jumlah Penumpang Kapal dan Pesawat Turun
"Mereka melakukan aksi pencurian dengan kekerasan," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, dalam keterangan pers, Jumat (2/7/2021).
Mereka biasanya mencuri handphone dan barang elektronik di wilayah Mataram dan Lombok Barat.
Hasil menjual barang curian kemudian dipakai untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Terakhir melakukan aksi, sebelum ditangkap, tiga orang yakni HS, DP, dan SR menjambret handphone miliki siswi bernama Baiq Hilmiati, Sabtu (19/6/2021).
Aksi itu dilakukan ketiga pelajar ini saat korban pulang sekolah.
Tepatnya di jalan raya Mambalan, Dusun Baturiti, Desa Mambalan, Gunungsari, Lombok Barat.
Ketiga pelaku mengikuti korban dari belakang.
Baca juga: Wagub NTB: Pastikan Data Benar agar Bantuan Jaminan Kesehatan Tepat Sasaran
Saat melihat situasi sepi, ketiganya memepet korban kemudian mengambil HP korban yang ada di dashboart.
Saat korban berusaha mempertahankan HP-nya, pelaku berinisial DP menendang sepeda motor korban.
Akibatnya, korban terjatuh dan mengalami luka-luka.
Setelah mengambil HP korban, ketiga pelaku melarikan diri.
Atas laporan tersebut, tim Puma Polresta Mataram kemudian melakukan penyelidikan.
Mereka berhasil ditangkap dan dibawa ke markas Polresta Mataram.
Berdasarkan hasil pengembangan kasus, para pelajar tersebut melakukan tindak pidana dengan kekerasan (Curas) sebanyak 43 kali.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kombes Pol Kadek Adi Budi Astawa menambahkan, dari hasil interogasi sementara mereka mengakui mengkonsumsi sabu-sabu.
Hasil mencuri dia pakai untuk membeli barang haram tersebut.
Baca juga: Rincian Formasi CPNS Kabupaten Lombok Timur, Pendaftaran Hanya di sscasn.bkn.go.id
"Mereka mengkonsumsi sabu sejak tiga tahun lalu," katanya.
Karena masih berstatus pelajar, penanganan terhadap mereka tidak sama dengan orang dewasa.
"Mereka masih anak-anak jadi beda penanganannya," ujarnya.
Tapi atas perbuatannya, ketiga pelajar yang ditangkap terancam hukuman maksimal 9 tahun.
Mereka terancam dijerat Pasal 365 ayat 1 ke 2E, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)