Demi Beli Sabu, Empat Siswa di Mataram Mencuri di 43 Lokasi
Demi membeli sabu-sabu, empat orang pelajar di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) nekat mencuri.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Saat melihat situasi sepi, ketiganya memepet korban kemudian mengambil HP korban yang ada di dashboart.
Saat korban berusaha mempertahankan HP-nya, pelaku berinisial DP menendang sepeda motor korban.
Akibatnya, korban terjatuh dan mengalami luka-luka.
Setelah mengambil HP korban, ketiga pelaku melarikan diri.
Atas laporan tersebut, tim Puma Polresta Mataram kemudian melakukan penyelidikan.
Mereka berhasil ditangkap dan dibawa ke markas Polresta Mataram.
Berdasarkan hasil pengembangan kasus, para pelajar tersebut melakukan tindak pidana dengan kekerasan (Curas) sebanyak 43 kali.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kombes Pol Kadek Adi Budi Astawa menambahkan, dari hasil interogasi sementara mereka mengakui mengkonsumsi sabu-sabu.
Hasil mencuri dia pakai untuk membeli barang haram tersebut.
Baca juga: Rincian Formasi CPNS Kabupaten Lombok Timur, Pendaftaran Hanya di sscasn.bkn.go.id
"Mereka mengkonsumsi sabu sejak tiga tahun lalu," katanya.
Karena masih berstatus pelajar, penanganan terhadap mereka tidak sama dengan orang dewasa.
"Mereka masih anak-anak jadi beda penanganannya," ujarnya.
Tapi atas perbuatannya, ketiga pelajar yang ditangkap terancam hukuman maksimal 9 tahun.
Mereka terancam dijerat Pasal 365 ayat 1 ke 2E, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)