Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi soal Pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa-Bali Mulai 3-20 Juli 2021

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Editor: Wulan Kurnia Putri
Instagram.com/jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

PPKM Darurat hanya berlaku di Pulau Jawa dan Bali, mulai dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Pernyataan ini disampaikan Jokowi di Istana Negara, Kamis (1/7/2021).

Inilah pernyataan lengkap Jokowi terkait pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai 3 Juli-20 Juli 2021:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Salam sejahtera bagi kita semuanya,

Om Swastiastu,

Namo Buddhaya,

Salam kebajikan.

Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sebangsa dan se-Tanah Air,

Saya ingin menyampaikan satu hal yang sangat penting bagi keselamatan kita semuanya.

Seperti kita ketahui, pandemi COVID-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara.

Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19 ini.

Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali. 

PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved