Pemuda Bima Curi Emas Tetangga, Terungkap setelah Emas Digadai
Pemuda berinisial SU warga Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, NTB ditangkap polisi karena mencuri sejumlah perhiasan emas
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Pemuda berinisial SU (21), warga Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi.
Penyebabnya, SU mencuri sejumlah perhiasan emas milik Abdurahman, tetangganya di kampung.
Dia mencuri sepasang anting emas, gelang emas, dan dua cincin emas.
Akibatnya korban mengalami kerugian korban sekitar Rp 19,5 juta.
Baca juga: Nekat Jual Miras, Ibu-ibu asal Bima Ditangkap Polisi
Terkait kasus itu, Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufri Rama menjelaskan, SU ditangkap berdasarkan laporan Abadurrahman tanggal 5 Mei 2021.
Tonton juga:
"Terduga pelaku ditangkap Rabu malam kemarin di rumahnya, tanpa perlawanan sama sekali," katanya.
Terduga pelaku mencuri emas tanggal 4 Maret 2021.
Baca juga: Gara-gara Harta Gono Gini, Suami di Bima Bacok Mantan Suami Istrinya
Emas hasil curian tersebut digadai SU di dua tempat pegadaian.
Yakni Pegadaian Ambalawi dan Pegadaian di Kota Bima.
“Berdasar penelusuran itulah, ketahuan SU yang telah mengambil emas korban,” jelasnya.
Kini pelaku sudah diamankan untuk ditindak lanjuti sebagaimana hukum yang berlaku.
(*)