Edarkan Sabu ke Mahasiswa, Sopir Taksi di Lombok Barat Ini Transaksi Narkoba dalam Mobil
Sopir taksi berinisial AA (50), pengedar narkoba yang ditangkap Polres Lombok Barat bukan pelaku sembarangan.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT – Sopir taksi berinisial AA (50), pengedar narkoba yang ditangkap Polres Lombok Barat bukan pelaku sembarangan.
Warga Dusun Tampar Ampar, Desa Jontelak, Kecamatan Praya, Lombok Tengah ini diduga merupakan salah satu bandar.
Dalam menjalankan bisnis haramnya, dia melakukan dengan sangat rapi dan berkedok sebagai sopir taksi.
Tidak hanya itu, AA juga menyasar anak kuliahan atau mahasiswa sebagai target.
Baca juga: 5 Eks Pejabat STKIP Bima Ditahan Polda NTB, Diduga Gelapkan Dana hingga Rp 19,3 Miliar
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo dalam keterangan persnya mengungkapkan, pelaku cukup licin.
Dalam menjalankan aksinya, si sopir taksi melakukan transaksi narkoba di dalam kendaraannya.
“Artinya para pembeli diasumsikan atau dibuat seperti penumpang taksi,” beber Bagus, di markas Polres Lombok Barat, Jumat (18/6/2021).

Cara tersebut merupakan satu modus operandi sangat rapi. Sehingga sulit dicurigai.
Petugas pun membutuhkan upaya-upaya penyelidikan mendalam untuk bisa mengungkap kasus tersebut.
“Kami memiliki dugaan kuat, tersangka ini termasuk salah satu bandar besar di Kabupaten Lombok Barat,” katanya.
Dari keterangan sementara tersangka, AA melakukan transaksi narkoba baru tiga kali.
Selain sebagai bandar, pelaku juga aktif mengkonsumsi barang haram tersebut.
”Keuntungan hasil penjualan narkoba ini dipergunakan untuk mengkonsumsi narkoba,” terangnya.
AA ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lombok Barat di Dusun Parampuan Timur, Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Kamis (17/6/2021), pukul 01.00 Wita.