Edarkan Sabu ke Mahasiswa, Sopir Taksi di Lombok Barat Ini Transaksi Narkoba dalam Mobil
Sopir taksi berinisial AA (50), pengedar narkoba yang ditangkap Polres Lombok Barat bukan pelaku sembarangan.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Dari pengungkapan tersebut, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti.
Diantaranya serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 17.2 gram bruto.
Berikut alat-alat yang digunakan tersangka untuk memperjualbelikan narkoba.
Seperti alat timbang, alat-alat untuk menggunakan sabu.
Serta uang Rp 8 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Baca juga: 20 Pekerja NTB Dikirim ke Kebun Sawit Kalimantan, Disnakertrans: Kalau Ada Masalah Lapor!
Baca juga: Sinyal Pendaftaran CPNS PPPK Akhir Juni 2021, BKD NTB Siapkan Ruang Tes Berkapasitas 100 Komputer
Atas pebutannya, tersangka kini ditahan di Polres Lombok Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 112, 114 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia terancam dikenakan hukuman maksimal 20 tahun.
Sementara itu, dihadapan media, AA dengan tertunduk lesu mengaku melakukan transaksi narkoba tiga kali.
“Yang membeli bisanya adalah anak-anak kuliah, dengan keuntungan setiap gramnya Rp 900 ribu dan barangnya saya pakai sambil jual,” katanya.
Menurutnya, walau memiliki untung yang cukup besar.
Uang hasil juala sabu semuanya habis digunakan lagi untuk membeli narkotika, kemudian dikonsumsi sendiri.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)