PNS Kejebak Pinjaman Online, Terdesak Pinjam Rp 900 Ribu Kini Membengkak Jadi Rp 75 Juta
Oknum PNS di Boyolali kini terjebak pinjaman online, dulu terdesak butuh uang lalu pinjam Rp 900 ribu kini membengkak jadi Rp 75 juta
Setelah aplikasi tersebut di unduh, pasutri tersebut kemudian melakukan registrasi untuk melakukan pinjaman secara online.
"Pengajuannya sama, seperti mengirim foto selfie, KTP, mengisi kuesioner, lalu uang pinjaman di transfer," jelasnya.
Awalnya pasuntri ini meminjam Rp 500 ribu, setelah itu meminjam lagi Rp 5 juta.
"Kalau fintech yang legal itu suku bunga ditetapkan sesuai aturan OJK, tapi kalau yang ilegal itu bunganya bisa Rp 25-50 per hari." jelasnya.
"Jika sudah jatuh tempo, ada denda berjalan mencapai Rp 75 ribu per hari," tambahnya.
Clientnya sempat terlambat melakukan pembayaran, yang kemudian mendapatkan teror dari fintech tersebut.
"Terornya beragam, dari intimidasi, hingga mencuri data di HP client saya." kata dia.
"Data yang diambil biasanya foto dam nomor telepon yang ada di HP tersebut." ucapnya.
"Kemudian fintech ini membuat grub, lalu membuat pesan jika pasutri ini melarikan uang perusahaan, dan meminta anggota grub patunga," imbuhnya.
Hal tersebut membuat pasangan pasutri ini ketakutan dan trauma, dan kemudian melakukan konsultasi hukum.
"Kasusnya kita laporkan ke Mapolresta Solo, dan Pasuntri ini juga kita berikan rehabilitasi," tandasnya. (*)
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul PNS di Boyolali ini Bingung, Pinjam Online Rp 900 Ribu, Kini Membengkak Jadi Rp 75 Juta