Polda NTB Usut Dugaan Pemalsuan Laporan Keuangan PKB Lombok Timur
Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah mengusut dugaan pemalsuan laporan keuangan penggunaan dana hibah PKB
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah mengusut dugaan pemalsuan laporan keuangan penggunaan dana hibah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Lombok Timur tahun 2020.
Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah pengurus DPC PKB Lombok Timur melapor ke Polda NTB, Senin (31/5/2021).
Dengan SP. Lidik/145.a/VI/RES.1.9./2021/Ditreskrimun, tanggal 9 Juni 2021.
Kasus tersebut pun menggeret nama Ketua DPC PKB Lombok Timur Abrorni Lutfi.
Baca juga: BERITA DUKA, Ibu Gubernur NTB Zulkieflimansyah Tutup Usia
Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata menjelaskan, pelapor berinisial HM dan kawan-kawannya menduga Abrorni Lutfi melakukan pemalsuan tanda tangan.
Dugaan pemalsuan dilakukan dengan membuat daftar nominal uang transpor dan pembinaan musyawarah DPC PKB resaffle pengurus DPC Kabupaten Lombok Timur.
Tanggal 21 Agustus 2020, 29 Oktober 2020, dan 28 November 2020.
”Yang mana pelapor tidak pernah tahu adanya daftar nominal tersebut serta membubuhkan tanda tangannya,” jelas Hari Brata.
Daftar nominal tersebut digunakan untuk melengkapi Laporan Pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik PKB Kabupaten Lombok Timur 2020 untuk diserahkan ke Bakesbangpoldagri Lombok Timur.
Menindaklanjuti laporan itu, Ditreskrimum Polda NTB telah melakukan langkah-langkah penyelidikan.
Antara lain menyerahkan surat pemberitahuan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor, tanggal 10 Juni 2021.
Baca juga: Jadi Tulang Punggung Ekonomi Daerah, Waktunya UMKM Lokal NTB Naik Kelas
Baca juga: Masih Banyak Area Blank Spot dan Lemah Sinyal di NTB, Tersebar di 10 Daerah
Penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi pelapor, Kamis (10/6/2021). Antara lain berinisial HM, MR, dan SB.
Selain para saksi, Polda NTB akan meminta keterangan klarifikasi kepada Ketua DPW PKB NTB Lalu Hardian Irfan dan Makmun, Sekwil PKB NTB.
Rencananya mereka akan diminta keterangan klarifikasi tanggal 16 dan 17 Juni 2021.
Sementara itu, Ketua DPC PKB Lombok Timur Abrorni Lutfi yang dikonfirmasi TribunLombok.com membantah tuduhan melakukan pemalsuan.
”Saya tidak pernah palsukan tandatangan siapa pun,” tagasnya.
Dia mengaku belum tahu apa yang dilaporkan karena belum menerima panggilan.
”Nanti setelah dipanggil dan dijelaskan kesalahannya baru diklarifikasi,” katanya.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)