KPK Minta Kampus Tingkatkan Implementasi Pendidikan Antikorupsi
Wawan Wardiana meminta pimpinan perguruan tinggi meningkatkan kuantitas dan kualitas pendidikan antikorupsi (PAK) di kampus.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, DENPASAR - Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana meminta pimpinan perguruan tinggi meningkatkan kuantitas dan kualitas pendidikan antikorupsi (PAK) di kampus.
“Kuantitas implementasi pendidikan antikorupsi pada jalur formal, nonformal, dan pada setiap jenjang pendidikan perlu ditingkatkan,” kata Wawan, dalam seminar antikorupsi untuk pimpinan perguruan tinggi, di Hotel Trans Resort Bali, Jumat (11/6/2021).
Seminar dihadiri 38 rektor, wakil rektor, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dari 16 perguruan tinggi negeri di wilayah Indonesia timur.
Baca juga: Mukanya Mirip Pencuri Ayam, Pria di Sumbawa Nyaris Diamuk Massa
Meliputi Bali, Papua, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku Utara.
Selain peningkatan kuantitas, kata Wawan, juga perlu dilakukan peningkatan kualitas dengan berbagai program penguatan kapasitas PAK.
Sejumlah upaya yang telah KPK lakukan untuk terus mendorong implementasi PAK di kampus.
Baca juga: Simulasi, Potensi SAR Selamatkan Pencari Madu Jatuh di Tebing Kawasan Mandalika
Sejak 2012 lebih dari 3.500 dosen mengikuti TOT PAK.
TOT ini juga akan terus kita lakukan.
Tahun ini, akan ada 1.500 dosen baru pengampu PAK kembali mengikuti TOT. Termasuk dosen-dosen yang pernah ikut sebelumnya.
Upaya lainnya yang telah dilakukan, sambung Wawan, adalah penyusunan buku-buku panduan implementasi PAK.
Mendorong diterbitkankannya permenristekdikti sebagai payung hukum penyelenggaraan PAK.
Memasukkan materi antikorupsi di panduan umum pengenalan bagi mahasiswa baru, dan monev PAK.
“Dari pangkalan data Dikti terdapat 12 ribu-an dari 35 ribu-an program studi yang terdaftar menerapkan mata kuliah antikorupsi, baik secara mandiri ataupun insersi,” kata Wawan.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK Aida Ratna Zulaikha menambahkan, mulai tahun ini KPK akan mengukur penilaian integritas tata kelola di jejaring pendidikan.
”Hal ini bisa dijalankan seiring dengan program dari Kemendikbud,” ujar Aida.
Cara membangun integritas dalam insersi dan tata kelola PAK dapat dilakukan dengan penanaman 9 nilai antikorupsi.
”Peran pimpinan perguruan tinggi menjadi hal yang sentral,” ujarnya.
Pimpinan perguruan tinggi harus menjadi teladan bagi mahasiswa dengan memberikan contoh yang baik dalam kesehariannya di kampus.
“Sebab, apapun program yang dilakukan, mahasiswa bercermin pada pimpinannya,” tegas Aida.
Pimpinan, sambung Aida, juga harus memelopori tata kelola Kampus, yang meliputi praktik pengelolaan anggaran, rekrutmen, rotasi, mutasi, SOP perkuliahan, penelitian, dan sebagainya.
Sedangkan untuk implementasi PAK pada perguruan tinggi, ada dua pilihan yang dapat dilakukan kampus.
Dalam bentuk insersi atau mata kuliah tunggal.
PAK juga dapat dilakukan dalam wujud kegiatan-kegiatan kemahasiswaan, pusat studi atau program akademis lain.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nizam menyampaikan komitmen pemerintah mendorong perguruan tinggi membangun integritas kampus.
Baca juga: Info BMKG: Peringatan Dini Cuaca Buruk Sabtu 12 Juni 2021, Waspada Hujan Disertai Angin Kencang
“Kita wujudkan perguruan tinggi kita sebagai zona-zona integritas sehingga menjadi contoh bagi generasi muda sebagai penerus bangsa,” pesan Nizam.
Seminar tersebut diinisiasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.
Selain hadir secara luring, kegiatan juga diikuti oleh 186 pimpinan perguruan tinggi swasta di bawah beberapa wilayah LLDIKTI.
(*)