Polresta Mataram Bongkar Sindikat Narkoba, Seorang Emak-emak Ikut Ditangkap
Polresta Mataram kembali membongkar sindikat peredaran narkoba jenis sabu-sabu, termasuk seorang emak-emak yang diduga terlibat
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram kembali membongkar sindikat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Sindikat ini cukup lama menjadi incaran kepolisian.
Beberapa orang telah ditangkap, termasuk seorang emak-emak yang diduga terlibat dalam bisnis haram tersebut.
Sementara pelaku utama berhasil melarikan diri saat digerebek dan menjadi buronan polisi.
Baca juga: Tiga Bersaudara di Mataram Kompak Dagang Narkoba, Buang Sabu ke Kamar Mandi saat Digerebek
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi menerangkan, terbongkarnya sindikat ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial GD, asal Kelurahan Bertais, Mataram.
"Pelaku ditangkap ketika melintas mengendarai sepeda motor di jalan raya, wilayah Gontoran," kata Heri Wahyudi, dalam keteragan pers, Selasa (8/6/2021).
Tonton juga:
Dari penangkapan itu, Tim Satresnarkoba Polresta Mataram dibawah kendali AKP I Made Yogi Purusa Utama mengamankan barang bukti narkoba dengan berat bruto mencapai 30 gram.
"Yang bersangkutan mengakunya hanya sebagai kurir," ujarnya.
Baca juga: Bantu Suami Jualan Sabu, Ibu Rumah Tangga di Mataram Masuk Bui
Kepada polisi, GD kemudian menyebutkan bahwa barang haram tersebut dia dapatkan dari seorang pria berinisial M, asal Pengempel Indah.
Rumahnya, tidak jauh dari lokasi penangkapan GD.
"Mengetahui informasi dari GD, tim kami langsung menuju lokasi yang dimaksud," bebernya.
Sesampainya di rumah M, polisi langsung melakukan penggerebekan.
Namun, pemilik rumah berinisial M sedang tidak berada di lokasi.
"Kemungkinan sewaktu kami datang M ini kabur," katanya.
Meski demikian, Yogi bersama timnya, disaksikan aparat lingkungan setempat tetap melakukan penggeledahan.
Hasilnya, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,6 gram lengkap dengan perangkat isap sabu.
"Saat kami sedang melakukan penggeledahan itu kemudian datang seorang perempuan yang sedang menggendong anak kecil," ujarnya.
Kepada polisi, perempuan berinisial EP tersebut mengaku datang untuk mencari suaminya berinisial AG.
Baca juga: Mengaku Terlilit Utang, Oknum Guru Ngaji di Mataram Nyambi Jualan Sabu
Saat itu juga, pihak kepolisian meminta EP untuk menghubungi pria yang dia sebut sebagai suaminya.
"Saat dihubungi, salah satu handphone yang kita amankan di rumah M berdering," ucapnya.
Pihak kepolisian menduga EP ada keterlibatan dalam kasus ini, sehingga langsung digeledah.
Hasilnya, polisi menemukan barang bukti sabu dalam saku celananya.
Bukti percakapan yang ada di telepon genggam EP turut menguatkan keterlibatannya dalam sindikat peredaran narkoba.
"Begitu juga dengan timbangan digital yang kami temukan dalam jok sepeda motornya," katanya.
Menindaklanjutinya, kepolisian melakukan penggeledahan ke rumah yang dihuni EP di BTN Babakan Indah.
Hasilnya ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dalam saku celana yang tergantung di dalam kamar.
Kemudian ada senjata api rakitan, golok, alat isap sabu, klip plastik bening yang diduga bekas poket sabu, dan timbangan digital.
"Ada juga telepon genggam beserta bekas bungkus plastik paket kiriman yang turut kita amankan," ujarnya.
Dari tiga lokasi giat, Heri menyebutkan seluruh barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan mencapai 50 gram.
Lebih lanjut, kepolisian telah menahan EP dan GD di markas Polresta Mataram.
”Pemeriksaan oleh penyidik saat ini masih berjalan,” kata Heri.
Baca juga: Lama Jadi Buron, Penyuplai Sabu ke Karang Bagu Mataram akhirnya Ditangkap
Terkait kepemilikan senjata api rakitan, serta peran M dan AG, masih dalam pengejaran anggotanya di lapangan.
Dalam kasus itu, EP dan GD terancam pidana penjara selama 20 tahun.
Hal ini sesuai dengan ancaman dalam Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)