Tiga Bersaudara di Mataram Kompak Dagang Narkoba, Buang Sabu ke Kamar Mandi saat Digerebek
Tiga orang kakak beradik terduga pengedar sabu asal Kelurahan Rembiga, Kota Mataram, diringkus Polresta Mataram Polda NTB
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupilllaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tiga orang kakak beradik terduga pengedar sabu asal Kelurahan Rembiga, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) diringkus Kepolisian Resor Kota Mataram Polda NTB.
Masing-masing berinisial MG (25), SD (32), dan SM (37).
Tiga pengedar sabu ini ditangkap di Jalan Lombok, Lingkungan Rembiga Utara, Kelurahan Rembige, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Minggu (6/6/2021).
Mereka diduga kuat terlibat dalam sindikat peredaran narkoba.
Baca juga: Bantu Suami Jualan Sabu, Ibu Rumah Tangga di Mataram Masuk Bui
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi menjelaskan, tiga bersaudara ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Mataram di bawah kendali AKP I Made Yogi Purusa Utama.
"Penangkapannya berawal dari informasi masyarakat yang dilanjutkan dengan giat penggerebekan dirumahnya," kata Heri, dalam konferensi persnya, di markas Polresta Mataram, Senin (8/6/2021).
Tonton juga:
Dari hasil penggerebekan, terungkap ketiganya sedang bersama dua pria terduga pengedar narkoba.
Dua pelaku lain berinisial AJ dan M, berasal dari Midang, Kabupaten Lombok Barat.
Baca juga: Sosok Mantan Bandar Narkoba Kini Jadi Kades, Sempat Diserang Pengedar Narkotika karena Hal Ini
"Saat tim kami datang, mereka berlima berusaha kabur melalui pintu belakang," ujarnya.
Ternyata kehadiran polisi sudah terendus setelah mengamati kedatangan anggota melalui kamera cctv di depan rumah.
Meski demikian, tim berhasil mencegah mereka kabur.
Barang bukti yang berkaitan dengan narkoba berhasil diamankan.
Alat skop sabu dan pembungkusnya ditemukan berserakan di lantai rumah.
"Jadi diduga saat tim datang, mereka sedang memecah barang," pungkasnya.
Selain barang bukti di lantai rumah, ada juga yang ditemukan di kamar mandi.
Satu poket klip plastik berisi serbuk kristal putih ditemukan.
Terlihat juga air dalam bak mandi keruh.
Diduga sabu dilarutkan dalam air ketika polisi datang.
"Kami menduga mereka membuang sabu yang dipecah ke dalam bak mandi," kata Yogi.
Dari hasil penggeledahan, anggota juga menemukan barang bukti sabu yang tersembunyi rapi di atas genteng.
"Setelah kita timbang, seluruhnya mencapai berat 10 gram," ujarnya.
Uang tunai Rp 6,8 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba, telepon genggam, serta alat timbang turut diamankan.

Kini mereka berlima telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram.
Pemeriksaannya masih berlanjut di hadapan penyidik.
Baca juga: Mengaku Terlilit Utang, Oknum Guru Ngaji di Mataram Nyambi Jualan Sabu
Terkait dengan asal usul barang, penyidik dikatakan masih terus mendalami dari keterangan para pelaku.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kini kelimanya terancam Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman pidana paling singkat 20 tahun penjara.
(*)