2 Pria Ancam Bunuh Kapolsek karena Dangdutan Dibubarkan, Kini Pelaku Terancam Dipenjara

Dua pria ancam bunuh Kapolsek saat acara musik dangdutan dibubarkan karena langgar protokol kesehatan kini diamankan

Editor: wulanndari
Tribunsolo.com/Mardon
Dua Pria Asal Boyolali dibekuk Polisi karena mengancam Polisi saat Patroli Prokes di Klaten, Kamis (3/6/2021). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Dua pria ancam bunuh Kapolsek saat acara musik dangdutan dibubarkan karena langgar protokol kesehatan kini diamankan.

Keduanya diketahui masing-masing bernama Safari (39) dan Adi Kurniawan.

Mereka merupakan warga Desa/Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Kasus ini bermula saat petugas melakukan operasi gabungan untuk melakukan razia protokol kesehatan.

Satgas Covid-19 saat itu dipimpin langsung Kapolsek Tulung, Iptu Jaka Waluya.

Baca juga: Warga Tenggelamkan Bangkai Hiu Paus Pilot yang Terdampar di Lombok Utara

Baca juga: MUA Bocorkan Lokasi Pertunangan Rizky Billar dan Lesty Kejora, Beda Tempat dengan Lokasi Akad

Sedangkan giat yang bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona dilaksanakan di Kecamatan Tulung Klaten, Minggu, (30/5/2021) sekira pukul 12.00 WIB.

Ketika melintas di kawasan Umbul Nilo, petugas mendengar suara musik dangdut yang berasal di sebuah rumah makan.

Bahkan, gelaran dangdut tersebut lengkap dengan panggung dan diikuti puluhan orang.

Kemudian, petugas meminta untuk gelaran acara tersebut dibubarkan, mengingat saat ini masih pandemi Corona.

Namun, saat polisi meminta rombongan dangdut untuk bubar.

Tersangka Safari (39) dan Adi Kurniawan (19) melawan dan menolak bubar.

Mereka sempat berdebat dan membantah petugas. Bahkan, Mereka sempat menyangkal adanya Covid-19.

Kedua tersangka juga mengancam membunuh Kapolsek Tulung Iptu Jaka Waluya bila membubarkan acara mereka.

Baca juga: Gaji ke-13 Bagi 26.910 ASN Pusat dan TNI-Polri di NTB Mulai Cair

Baca juga: Kapal Feri Seruduk Dermaga I Pelabuhan Lembar, Aktivitas Bongkar Muat Ditutup Sementara

Baca juga: Bobby Menantu Jokowi Kembali Beda Pendapat dengan Gubernur Edy, Kini soal Sekolah Tatap Muka

Atas perbuatan kedua pelaku yang mengancam dan melawan petugas, Safari (39) dan Adi Kurniawan (19) diamankan.

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan mengatakan, kedua pelaku jelas melawan petugas saat diminta membubarkan kegiatan musik dangdut.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved