CPNS NTB 2021
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Ditunda, BKD NTB Minta Calon Pelamar Bersabar
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 batal dibuka hari ini BKD NTB ungkap soal penundaan
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 batal dibuka hari ini, Senin (31/5/2021).
Para calon pelamar CPNS dan PPPK diminta bersabar sampai pendaftaran dibuka pemerintah pusat.
”Ditunda sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Penundaan ini berlaku secara nasional, dari pusat sampai daerah,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB Muhammad Nasir, pada TribunLombok.com, Senin (31/5/2021).
Sebelumnya diinformasikan pendaftaran CPNS dan PPPK akan dibuka mulai 31 Mei 2021 hingga 2 Juni 2021.
Baca juga: 15 Peserta CPNS Kena Tipu, BKD NTB Ingatkan Pelamar Tidak Percaya Calo
Namun pada Jumat (28/5/2021) malam, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan rekrutmen CPNS belum dibuka 31 Mei 2021.
Menyikapi hal itu, Pemprov NTB sendiri dalam posisi menunggu kebijakan lebih lanjut dari pusat.
Demikian pula dengan para calon pelamar yang ingin mendaftar, mereka diharapkan bersabar sembari lebih mematangkan persiapan.
”Tinggal ditunggu saja, kita kan tidak merugikan mereka dari sisi yang lain,” katanya.
Baca juga: KABAR GEMBIRA Pemprov NTB Buka 4.865 Formasi CPNS 2021, Termasuk Kuota PPPK
Kebijakan tersebut, kata Nasir, berlaku di seluruh daerah di Indonesia, bukan hanya di NTB.
Sementara dari sisi persiapan panitia seleksi di daerah, juga tidak ada masalah.
Prinsipnya mereka sudah sangat siap kapan pun seleksi dimulai.
”Kami sih sudah sangat siap,” katanya.
Nasir menjelaskan, mereka menerima surat BKN tanggal 28 Mei 2021. Inisnya terkait beberapa alasan penundaan pendaftaran CPNS dan PPPK.
Antara lain, beberpa instansi pemerintah belum diteken SK formasinya oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Menpan-RB).
”Kemudian petunjuk pelaksanaan teknis (Juknis) tentang pemberkasan bagi PPPK itu yang belum terbit,” jelasnya.
Sehingga pemerintah pusat menunda pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK di seluruh Indonesia.
”Respons kita ya karena surat (BKN) meminta seperti itu kita tunggu saja, karena secara teknis kan Panselnas yang paling bertanggungjawab,” katanya.
Pemprov NTB sendiri tidak melakukan pengumuman penundaan CPNS dan PPPK karena menjadi kewenangan pusat.
Tahun ini, Pemprov NTB mendapatkan formasi CPNS dan PPPK sebanyak 4.865 formasi.
Terdiri dari pegawai berstatus CPNS 422 formasi dan pegawai dengan status PPPK 4.443 formasi.
Sebagian besar merupakan lowongan untuk tenaga guru dan kesehatan.
(*)