Atur Usaha Budi Daya Tembakau Virginia dan Mutu Pangan, Dewan Setujui Dua Raperda NTB

Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) disetujui DPRD NTB menjadi peraturan daerah (Perda).

Dok. Diskominfotik NTB
PARIPURNA: Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah menyampaikan pandangan dalam rapat paripurna DPRD NTB, Senin (31/5/2021). 

“Kita semua berharap setiap produk yang telah diundangkan,  ke depan dapat melindungi dan memberikan kepastian hukum bagi kesejahteraan masyarakat NTB,” katanya.

Baca juga: Program Beasiswa NTB Jadi Temuan BPK, Inspektorat Pastikan Tidak Ada Kerugian Negara

Baca juga: 10 Motor Curian Hendak Dibawa ke Sumbawa Dicegat Polres Lombok Tengah

Mewakili Pansus I DPRD Provinsi NTB Sudirsah Sujanto menyampaikan, Raperda tentang Penjaminan Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan menegaskan pemerintah berkewajiban mengatur keamanan pangan masyarakat.

“Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari resiko gangguan kesehatan, dan meningkatkan daya saing serta perluasan akses pasar produk daerah di NTB,” jelasnya.

Sedangkan Pansus II DPRD Provinsi NTB Lalu Satriawandi dalam laporannya menyampaikan, Raperda tentang Usaha Budi Daya dan Kemitraan Perkebunan Tembakau Virginia merupakan perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2006.

Dalam perubahannya, mengharuskan edukasi sejak awal supaya petani dapat melakukan rencana penanaman tembakau secara rasional dan menentukan risiko bisnis sejak awal.

“Perlu pula diatur tentang tanggung jawab fasilitasi dan pembinaan bagi petani agar sejak awal, memiliki komoditi andalan lainnya untuk diusahakan,” tandasnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi TB, Sekda NTB Lalu Gita Ariadi.

Kepala Pengadilan Tinggi, kepala Kejari, perwakilan Danrem, Danlanad, Danlanad, Polda NTB, kepala OPD lingkup Pemprov NTB, Ketua KI dan KPID NTB, serta media.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved