Atur Usaha Budi Daya Tembakau Virginia dan Mutu Pangan, Dewan Setujui Dua Raperda NTB
Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) disetujui DPRD NTB menjadi peraturan daerah (Perda).
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) disetujui DPRD NTB menjadi peraturan daerah (Perda).
Kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Usaha Budi Daya dan Kemitraan Perkebunan Tembakau Virginia dan Raperda tentang Penjaminan Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan.
Setelah disetujui, selanjutnya dua Raperda tersebut akan diundangkan menjadi Perda.
Dua Raperda tersebut bertujuan memperbaruai aturan terkait usaha budi daya dan kemitraan tembakau virgnia yang banyak ditanam di NTB, khususnya Lombok.
Serta untuk menjamin keamanan pangan segar dari tumbuhan di NTB.
Wakil Gubernur Provinsi NTB Sitti Rohmi Djalilah mengharapkan, Raperda tersebut memberikan perlindungan hukum dan menjamin kedudukan pelaku usaha tembakau di Provinsi NTB.
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Ditunda, BKD NTB Minta Calon Pelamar Bersabar
“Melihat pentingnya perda ini, semoga benar-benar berfungsi mengatur jalannya pembangunan NTB ke arah kemajuan,” kata Rohmi, saat menyampaikan pendapat akhir sekaligus sambutan pada rapat paripurna DPRD Provinsi NTB, masa persidangan II tahun 2021, Senin (31/5/2021).
Selain itu, Raperda tentang usaha budi daya dan kemitraan perkebunan tembakau virginia juga bertujuan menghadirkan rasa keadilan bagi para petani tembakau.
Demikian pula dengan Perda tentang penjaminan keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan.
Regulasi ini diharapkan melindungi masyarakat. Sehingga bisa mengkonsumsi pangan yang aman, halal, bermutu, dan bergizi seimbang.
”Serta jaminan pemasaran pangan produksi lokal di daerah,” katanya.
Rohmi berterima kasih kepada anggota Pansus kedua Raperda tersebut. Mereka telah bekerja keras menyelesaikan pembahasannya.
“Semangat dan komitmen luar biasa dalam membangun NTB harus terus kita jaga,” katanya.
Ketua DPRD Provinsi NTB Baiq Isvie Rupaeda dalam rapat tersebut menyampaikan laporan pansus dan keputusan DPRD Prov NTB tentang persetujuan terhadap dua Raperda tersebut.
“Kita semua berharap setiap produk yang telah diundangkan, ke depan dapat melindungi dan memberikan kepastian hukum bagi kesejahteraan masyarakat NTB,” katanya.
Baca juga: Program Beasiswa NTB Jadi Temuan BPK, Inspektorat Pastikan Tidak Ada Kerugian Negara
Baca juga: 10 Motor Curian Hendak Dibawa ke Sumbawa Dicegat Polres Lombok Tengah
Mewakili Pansus I DPRD Provinsi NTB Sudirsah Sujanto menyampaikan, Raperda tentang Penjaminan Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan menegaskan pemerintah berkewajiban mengatur keamanan pangan masyarakat.
“Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari resiko gangguan kesehatan, dan meningkatkan daya saing serta perluasan akses pasar produk daerah di NTB,” jelasnya.
Sedangkan Pansus II DPRD Provinsi NTB Lalu Satriawandi dalam laporannya menyampaikan, Raperda tentang Usaha Budi Daya dan Kemitraan Perkebunan Tembakau Virginia merupakan perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2006.
Dalam perubahannya, mengharuskan edukasi sejak awal supaya petani dapat melakukan rencana penanaman tembakau secara rasional dan menentukan risiko bisnis sejak awal.
“Perlu pula diatur tentang tanggung jawab fasilitasi dan pembinaan bagi petani agar sejak awal, memiliki komoditi andalan lainnya untuk diusahakan,” tandasnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi TB, Sekda NTB Lalu Gita Ariadi.
Kepala Pengadilan Tinggi, kepala Kejari, perwakilan Danrem, Danlanad, Danlanad, Polda NTB, kepala OPD lingkup Pemprov NTB, Ketua KI dan KPID NTB, serta media.
(*)