Admin SPBU Bisa Beli Tanah dan Perabotan Rumah dalam 4 Bulan, Ternyata Gelapkan Uang Rp 650 Juta
Seorang admin SPBU di Sragen dapat memperkaya diri sendiri selama empat bulan bekerja, ternyata gelapkan uang perusahaan capai Rp 650 juta
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNLOMBOK.COM, SRAGEN - Seorang admin SPBU di Sragen dapat memperkaya diri sendiri selama empat bulan bekerja, ternyata gelapkan uang perusahaan capai Rp 650 juta.
MA alias Amin (37) warga Desa / Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali diringkus Polsek Tanon, Sragen.
Pasalnya, tersangka yang bekerja sebagai Admin di SPBU Tanon itu nekat menggelapkan uang perusahaan.
Tak tanggung-tanggung, pelaku berhasil menggasak uang hingga ratusan juta dalam kurun waktu beberapa bulan.
Amin bekerja di SPBU Tombo Ati, yang berada di Jalan Raya Gemolong-Sragen KM6,5, Dusun Mojoroto, Desa Karangasem, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen.
Kabag Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan tersangka memanfaatkan jabatannya sebagai admin SPBU untuk memperkaya dirinya sendiri.
"Perbuatan tersangka pertama kali diketahui pada awal Mei lalu, lalu setelah dilakukan audit pembukuan, ternyata total terdapat perbedaan hingga Rp 657.555.000," katanya kepada TribunSolo.com, Sabtu (29/05/2021).
"Audit itu dilakukan dalam kurun waktu 1 Februari hingga 1 Mei," imbuhnya.
Baca juga: Heboh Pengantin Diduga Loncat dari Lantai 7 Hotel di Hari Pernikahan, Ini Kata Keluarga dan Polisi
Baca juga: VIRAL Postingan Ibu Muda Dilaporkan Hilang Secara Misterius, Ini Penjelasan Keluarga
Baca juga: 10 Motor Curian Hendak Dibawa ke Sumbawa Dicegat Polres Lombok Tengah
Tak tanggung-tanggung, dalam sehari Amin menilap uang SPBU mulai dari Rp 5 juta.
"Berdasarkan kertas salinan yang diserahkan tersangka, saat dicurigai pertama kali terdapat perbedaan dengan yang tercatat di buku, selisihnya ada 5 juta lebih," ujarnya.
Ia menyebutkan, uang hasil penggelapan digunakan untuk mobil, dan perabot rumah tangga, hingga membeli properti dan tanah.
"Selain menyita buku laporan hasil penjualan dari bulan Februari 2021, kita juga menyita 1 unit mobil sirion, kulkas, dispenser, TV 42inch, almari kaca, kipas angin, hingga alat fitnes," paparnya.
"Dari tangan tersangka, kami juga menyita bukti pelunasan perum di Kedungjeruk, bukti pelunasan tanah kavling perum istana liberty Andong, serta pelunasan tanah pekarangan di Andong, Boyolali," tambahnya.
Tersangka dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.