CPNS NTB 2021

Aturan CPNS 2021: Wajib Isolasi Mandiri 14 Hari, Bolehkah Peserta Positif Covid-19 Ikut Tes Susulan?

Begini aturan seleksi CPNS 2021 terbaru, wajib isolasi mandiri selama 14 hari sebelum tes dan bagaimana jika peserta positif covid-19 di tanggal ujian

Editor: wulanndari
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Begini aturan seleksi CPNS 2021 terbaru, wajib isolasi mandiri selama 14 hari sebelum tes dan bagaimana jika peserta positif covid-19 di tanggal ujian 

TRIBUNLOMBOK.COM - Inilah aturan terbaru seleksi CPNS 2021 selama massa pandemi.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis prosedur terbaru penyelenggaraan seleksi CPNS 2021.

Diketahui, pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK dijadwalkan akan dibuka mulai 31 Mei hingga 21 Juni.

Sementara untuk jadwal seleksi CPNS 2021 dan PPPK dilaksanakan pada Juli hingga Oktober 2021.Seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini kembali dilaksanakan dengan metode sistem Computer Assisted Test atau CAT.

Dalam penyelenggaraan seleksi ASN 2021, akan menerapkan skema penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Prosedur ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tanggal 17 Mei 2021.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, prosedur prokes pelaksanaan seleksi ASN 2021 ini disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan instansi pemerintah daerah.

Baca juga: Ini Formasi CPNS 2021 yang Masih Dibuka untuk Usia 40 Tahun, Lengkap dengan Ketentuan Lainnya

"Sebagai pedoman bagi panitia penyelenggara seleksi ASN" kata Paryono kepada Kompas.com, Kamis (20/5/2021).

Pedoman seleksi CAT BKN ini, lanjut dia, mencakup kebijakan umum, prosedur penyelenggaran seleksi, hingga langkah yang diterapkan bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Pedoman umum yang perlu disiapkan oleh Tim Pelaksana CAT BKN bersama Panitia Seleksi Instansi meliputi ketersediaan infrastruktur memadai bagi pelaksanaan seleksi CAT BKN, baik dari aspek spesifikasi teknis dan fasilitas standar prokes di lokasi ujian.

Aspek spesifikasi teknis sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN, sedangkan aspek ketersediaan fasilitas standar prokes termasuk membentuk Tim Kesehatan di masing-masing titik lokasi (Tilok) seleksi.

Baca juga: Jadwal CPNS 2021 Dilengkapi Daftar Formasi Terbanyak CPNS dan PPPK 2021

Peserta

Surat edaran ini juga memuat pedoman umum yang perlu diperhatikan setiap peserta seleksi. Berikut rangkumannya:

  • Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi
  • Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi
  • Peserta wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Selain itu, diimbau menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain tiga lapis.
  • Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan
  • Menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer
  • Membawa alat tulis pribadi Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu lebih dari 37,3 derajat celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield)
  • Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah
  • Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

Paryono mengatakan, kerabat atau pengantar peserta seleksi dilarang berada di lokasi ujian untuk menghindari terjadinya kerumunan.

Sementara itu, BKN tetap memastikan bahwa live scoring CAT BKN ditayangkan secara langsung di media online streaming.

Halaman
12
Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved