Kakak Tiri Rudapaksa Adik di Bawah Umur Berkali-kali sampai Hamil 8 Bulan
Siswi SMP berinisial SLS (13), asal Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi korban pemerkosaan kakak tirinya.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Siswi SMP berinisial SLS (13), asal Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi korban pemerkosaan kakak tirinya.
Kakak tiri berinisial RM (26), warga Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur tega merudapaksa adiknya yang masih di bawah umur.
Pelaku melakukan perbuatan bejatnya sejak Desember 2020.
"Perbuatan asusila itu dilakukan pelaku saat korban mengganti pakaian sepulang sekolah di kamarnya," ungkap Kasat Reskrim, AKP I Putu Agus Indra P, dalam rilisnya, Jumat (21/5/2021).
Saat itu korban berusaha menolak untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.
Tapi dia diancam hendak dibunuh jika tidak mau melayani.
Baca juga: Warga NTB Siap Kirim Mujahid Berjuang ke Palestina, Sekda NTB Siapkan Bebadong
Korban akhirnya bisa pasrah ketika pelaku menggerayangi tubuhnya.
"Korban saat itu berada dalam tekanan dan ancaman akan dibunuh dengan pisau jika menolak berhubungan badan," kata Putu Agus Indra di kantornya.
Perbuatan amoral tersebut ternyata tidak hanya sekali dilakukan.
Dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan aksi bejatnya hingga lima kali.
"Kejadian terakhir bulan April 2021. Korban diperkosa lagi di kamarnya. Modusnya masih sama, pelaku mengancam akan membunuh korban jika menolak," bebernya.
Baca juga: Ribuan Warga NTB Turun Aksi Bela Palestina, Orasi hingga Galang Donasi
Kasus tersebut kini ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Tengah berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 200 / V / 2021 / NTB / Res Loteng, tanggal 16 Mei 2021.
Unit PPA Polres Lombok Tengah, lanjut Kasat Reskrim, kemudian melakukan visum et repertum terhadap korban di RSUD Praya.
Hasilnya korban hamil sekitar 8 bulan dan diperkirakan lahir tanggal 15 Juli 2021.