CPNS NTB 2021

CPNS Kejaksaan RI 2021: Dibuka 4.148 Formasi, 1.000 untuk Sarjana Hukum dan 527 untuk Lulusan D3

Info terupdate CPNS Kejaksaan RI 2021, 4.148 Formasi, 1.000 di antaranya untuk Jaksa dan 527 Pranata Barang Bukti lulusan D3

Editor: wulanndari
TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI Tes CPNS saat pandemi - Info terupdate CPNS Kejaksaan RI 2021, 4.148 Formasi, 1.000 di antaranya untuk Jaksa dan 527 Pranata Barang Bukti lulusan D3 

TRIBUNLOMBOK.COM - Info terupdate CPNS Kejaksaan RI 2021, 4.148 Formasi, 1.000 di antaranya untuk Jaksa dan 527 Pranata Barang Bukti lulusan D3.

Diketahui, Kejaksaan RI menjadi salah satu lembaga pemerintah yang akan membuka pendaftaran CPNS 2021.

Tahun ini, Kejaksaan RI membuka ribuan formasi CPNS 2021.

Pada seleksi CPNS 2021, Kejaksaan RI akan membuka sebanyak 4.148 formasi.

Tentu ini menjadi peluang yang cukup besar bagi masyarakat yang ingin bergabung dengan Korps Adhyaksa.

Dari jumlah tersebut, 1.000 di antaranya akan dibuka untuk formasi Jaksa.

Hal ini diketahui dari unggahan akun Instagram Kejaksaan RI sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Selasa (18/5/2021).

Formasi Jaksa pada Kejaksaan RI dibuka untuk lulusan Sarjana Hukum.

Baca juga: Cara Lolos Passing Grade Seleksi CPNS 2021, Ini Tips dan Trik dari Adiswara Mataram

Baca juga: Daftar Formasi CPNS dan PPPK 2021 Terbanyak: Perawat hingga Guru Kelas, Simak Jadwal Pendaftarannya

Selain Jaksa, lembaga yang dipimpin oleh ST Burhanuddin ini juga membuka formasi sebagai Pranata Barang Bukti.

Adapun jumlah yang dibutuhkan mencapai 527 orang.

Posisi Pranata Barang Bukti dapat dilamar oleh lulusan D3 Administrasi, D3 Komputer, D3 Perkantoran, D3 Manajemen, dan D3 Sekretaris.

Untuk selengkapnya, Anda dapat memantau informasi formasi CPNS Kejaksaan RI 2021 lewat akun Instagram @biropegkejaksaan.

Sekilas Tentang Jaksa dan Pranata Barang Bukti

Masih dari akun @biropegkejaksaan, Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak sebagau penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan UU (Pasal 1 angka 1 UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Jaksa dapat bertindak selaku penyidik untuk perkara tipikor dan pelanggaran HAM berat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved