Apakah Mudik Lokal Diperbolehkan? Simak Penjelasan dari Pemerintah
Dalam SE tersebut, selama periode yang telah ditetapkan masyarakat dilarang meninggalkan domisili masing-masing.
TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah tengah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
Salah satunya dengan membuat kebijakan larangan mudik lebaran tahun 2021.
Peniadaan mudik Lebaran 2021 resmi dimulai pada 6-17 Mei 2021.
Ketentuan mengenai peniadaan mudik tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik hari raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam SE tersebut, selama periode yang telah ditetapkan masyarakat dilarang meninggalkan domisili masing-masing.
Tujuan larangan itu adalah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Kendati demikian, masyarakat masih dibingungkan dengan ketentuan mengenai mudik lokal atau wilayah aglomerasi.
Sebelumnya diberitakan, terdapat 8 wilayah aglomerasi yang tetap diizinkan mengadakan perjalanan selama masa larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.
Kedelapan wilayah itu adalah Medan Raya, Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Yogyakarta Raya, Solo Raya, Surabaya Raya, dan Makassar Raya.
Belakangan, Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa mudik Lebaran 2021, baik itu jarak jauh maupun jarak dekat, tetap ditiadakan.
Lantas, bagaimana ketentuan mudik lokal selama masa peniadaan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021?
Mengutip buklet Tanya Jawab Tidak Mudik 2021, yang diterbitkan KPC-PEN, Kominfo, Kemenhub, dan Satgas Penanganan Covid-19, disebutkan bahwa pemerintah tidak pernah mengeluarkan istilah mudik lokal.
Istilah mudik lokal muncul karena dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PMK) Nomor 13 Tahun 2021 ada beberapa kawasan aglomerasi dan perkotaan yang dikecualikan dari larangan bepergian untuk mudik pada periode 6-17 Mei 2021.
Dalam buklet itu, dijelaskan bahwa pelarangan pergerakan masyarakat dan transportasi tidak diberlakukan di kawasan aglomerasi karena sehari-harinya ada mobilitas lintas daerah yang intensif, seperti untuk pekerjaan, perekonomian, dan sosial.
"Pada periode pelarangan mudik 6-17 Mei, masih ada hari aktif bekerja (cuti bersama hanya 2 hari) sehingga aktivitas untuk pekerjaan dan kegiatan perekonomian lainnya masih akan berjalan. Sehingga tidak dilakukan pelarangan pergerakan maupun operasional transportasi," dikutip dari buklet Tanya Jawab Tidak Mudik 2021.
Oleh karena itu, pemerintah tetap mengimbau masyarakat di kawasan aglomerasi untuk tetap membatasi mobilitas dan tidak bepergian terlebih dulu.
Selain itu, silaturahmi juga disarankan dilakukan secara online.
Upaya membatasi mobilitas di kawasan aglomerasi
Untuk membatasi mobilitas masyarakat di kawasan aglomerasi, pemerintah menetapkan sejumlah penyesuaian.
Pertama, pengurangan armada, frekuensi, dan kapasitas angkutan umum.
Dengan adanya hal tersebut, diharapkan masyarakat akan membatasi pergerakan, karena ketersediaan angkutan umum sudah dikurangi.
Selain itu, pengawasan protokol kesehatan di prasarana dan sarana transportasi juga ditingkatkan dan diketatkan.
Pemerintah daerah juga akan melakukan pengaturan masyarakat di wilayahnya masing-masing.
Kapasitas tempat wisata juga dibatasi maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat, guna mencegah terjadinya kerumunan masyarakat yang berwisata.
Penjelasan Satgas Penanganan Covid-19
Diberitakan Kompas.com, Rabu (5/5/2021) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, penularan Covid-19 terjadi karena adanya interaksi antarmanusia.
Oleh karena itu, Doni berharap agar mudik Lebaran tahun ini, baik jarak jauh maupun lokal, dapat ditiadakan.
Hal tersebut disampaikannya saat Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, yang disiarkan di kanal YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (2/5/2021).
"Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal, kalau terjadi mudik lokal artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki, artinya apa? Bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya," kata Doni.
Terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, pemerintah meniadakan mudik Lebaran untuk 2021.
Wiku menyebutkan, peniadaan mudik yang dimaksud pemerintah adalah yang kaitannya dengan tradisi "pulang kampung" mengunjungi orangtua dan kerabat untuk tujuan bermaaf-maafan dan silaturahmi.
"Mudik dilarang karena silaturahmi secara fisik akan sulit untuk tidak bersentuhan fisik, yang berpotensi menularkan Covid-19 di masa pandemi ini," kata Wiku saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/5/2021).
Wiku dalam konferensi pers di Sekretariat Presiden, Selasa (4/5/2021), juga menegaskan, pada prinsipnya pemerintah melarang aktivitas mudik selama periode Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
"Oleh karena itu, pemerintah sepakat untuk meniadakan mudik apa pun bentuknya," kata Wiku.
(Kompas.com/Jawahir Gustav Rizal)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudik Lokal Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Pemerintah"