Munarman Diduga Terlibat Baiat Terorisme di Makassar, Kini Sudah Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Munarman kini ditetapkan sebagai tersangka diduga terlibat aksi teror baiat terorisme di Makassar, terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara

Editor: wulanndari
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021) 

TRIBUNLOMBOK.COM - Munarman kini ditetapkan sebagai tersangka diduga terlibat aksi teror baiat terorisme di Makassar, terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan dalam surat penangkapan tertera keterangan diduga keterlibatan Munarman dalam terorisme.

Di mana tercantum bahwa Munarman diduga terlibat kegiatan baiat terorisme di Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada tahun 2015 silam.

"Kalau saya enggak salah ya, saya baca baiat di Makassar saja," tuturnya.

Namun menurut Keterangan Polri dalam keterangan pers, Munarman terkait dalam kegiatan baiat terorisme di UIN Jakarta, dan Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Dikutip dari TribunJakarta.com, kini eks aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

"Sudah tersangka, tapi suratnya (penetapan tersangka) kita tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 (April), sedangkan kemarin kita terima tanggal 27 (April)," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: Apa Itu Praperadilan? Hal yang Diajukan Pengacara Munarman untuk Membebaskannya dari Penangkapan

Baca juga: Pengacara Rizieq Shihab Munarman Ditangkap Densus 88 Terkait Terorisme, Ini Rekam Jejaknya

Aziz Yanuar mengaku tidak mengingat pasti pasal yang disangkakan kepada Munarman.

Hanya bahwa pasal yang disangkakan kepada Munarman memiliki ancaman hukuman lebih dari 5 tahun dan terkait UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021)
Eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021) (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Penangkapan

Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap di kediamannya Perumahan Bukit Modern, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sekira pukul 15.30 WIB.

Ketua RT 1 RW 13 Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Kiekid Wirawandika menyebut saat penangkapan istri dan anak-anak Munarman ada di rumah.

"Ada keluarga beliau lengkap, anak istri lengkap, saya temui, saya izin juga masuk ke rumahnya. Beliau ada semua di rumah," kata Kikied di Gerbang Perumahan Modern Hill Pamulang pada Selasa (27/4/2021).

Diberitakan Tribunnews sebelumnya polisi membawa sekitar 60 hingga 70 barang dari rumah Munarman.

Yakni buku-buku, handphone, dan beberapa flashdisk.

Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR Soroti Tingkah Laku Munarman Secara Kasat Mata

Baca juga: Akui Kenal Baik, Fadli Zon Tak Percaya Tuduhan Teroris Pada Munarman: Mengada-ada dan Kurang Kerjaan

Diterangkan Kikied, proses penangkapan tersebut membutuhkan waktu sekira 15 sampai 20 menit.

Sementara dari video penangkapan yang beredar, tampak banyak warga yang menyaksikan.

Saat ditangkap Munarman tampak memakai gamis berwarna putih dan memakai sarung ketika ditangkap.

Kedua tangannya juga tampak diborgol petugas.

Dalam rekaman 22 detik itu, Munarman sempat menolak dibawa petugas berseragam lengkap.

Sembari digelandang petugas, dia menyatakan penangkapan tersebut tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Namun petugas tetap membawa Munarman menuju mobil tahanan.

"Ini tidak sesuai hukum. Ini seharusnya..," kata Munarman dan ucapannya terputus karena digelandang petugas menuju mobil.

Berita lainnya soal penangkapan Munarman.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Daryono) (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Munarman Diduga Terlibat Kegiatan Baiat Terorisme di Makassar, Aziz Yanuar: Sudah Tersangka

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved