Oknum Polisi Hujat ABK KRI Nanggala-402, Begini Nasibnya Kini: Tes Kejiwaan hingga Ancaman Pidana

Oknum polisi Yogyakarta diamankan setelah kedapatan menghujat ABK KRI Nanggala 402 di media sosial, begini nasibnya kini

Editor: wulanndari
Tribunnews
ILUSTRASI Polisi - Oknum polisi Yogyakarta diamankan setelah kedapatan menghujat ABK KRI Nanggala 402 di media sosial, begini nasibnya kini 

TRIBUNLOMBOK.COM -Oknum polisi Yogyakarta diamankan setelah kedapatan menghujat ABK KRI Nanggala 402 di media sosial, begini nasibnya kini.

Terkait kasus ini Polda DIY dan Bareskrim Polri menangkap seorang polisi berpangkat Aipda yang bertugas di Polsek Kalasan berinisial F, Minggu (25/4/2021) malam.

Komentar itu pun sempat memicu reaksi para personel TNI AL.

Termasuk pada Minggu (25/4/2021) malam, mereka dikabarkan mendatangi Polsek Kalasan untuk meminta klarifikasi.

"(Iya) ada yang datang, kemudian kita komunikasikan," kata Kapolsek Kalasan, Kompol Sumantri, saat dimintai konfirmasi, Senin (26/4/2021).

Bagaimana selanjutnya?

Berdasarkan keterangan dari Wakapolda DIY, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, saat ini yang bersangkutan tengah menjalani proses pemeriksaan.

Baca juga: Hotman Paris akan Biayai Sekolah Anak Lettu Imam yang Viral Larang Ayahnya Bertugas ke KRI Nanggala

Baca juga: KRI Nanggala-402 Singgah di Lombok, Warga Bagi Kenangan di FB: Selamat Jalan Pelautku

Wakapolda DIY, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso
Wakapolda DIY, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso (Tribun Jogja / Yuwantoro Winduajie)

"Sudah diamankan tadi malam (Minggu 25/3/2021), mengunggahnya itu baru kemarin."

"Masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim siber dan propam," ungkapnya saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Senin (26/4/2021).

Pihaknya juga turut mengobservasi status mental yang bersangkutan untuk mengetahui kondisi kejiwaannya.

Sebab, ada indikasi bahwa anggota polisi itu tengah mengalami depresi.

"Kemungkinan ya. Karena sampai umur sekian masih belum nikah yang bersangkutan, dia kelahiran tahun 80," ungkapnya.

Baca juga: Geger Isu KRI Nanggala 402 : Kapal Koyak karena Rudal Prancis, Ternyata Hoax

Baca juga: Kisah Bocah Meninggal Dunia setelah Makan Sate dari Perempuan Misterius, Korban Mengeluh Pahit

Baca juga: Maia Estianty Tinggalkan Kursi saat Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Tampil di Indonesian Idol, Kemana?

Slamet mengungkapkan, jajarannya akan memberi sanksi tegas bagi oknum polisi tersebut.

Bahkan yang bersangkutan bisa disangkakan pasal dalam UU ITE karena perilaku bermedsosnya membahayakan hubungan antara dua institusi.

"Pasti ada tindakan, bukan hanya kode etik tapi akan ditindak secara pidana karena itu merusak hubungan antar dua instansi.

"Karena saat ini kita sedang berduka. Tapi nanti kita lihat dulu kejiwaannya," paparnya.

Lebih jauh, Slamet juga mengklarifikasi soal unggahan lainnya yang viral di sosial media.

Dalam unggahan itu dinarasikan bahwa sejumlah prajurit TNI AL menggeruduk Mapolsek Kalasan.

Namun menurut Slamet, maksud kedatangan para jajaran TNI AL adalah untuk sebatas meminta klarifikasi.

"Dari rekan-rekan Danlanal tadi mereka mau klarifikasi.

"Jadi memang kita panggil, kita klarifikasi, kita kasih tahu duduk perkaranya seperti apa," paparnya.

Slamet pun memastikan bahwa hubungan antara Polri dan TNI AL masih baik.

Pihaknya pun juga terus berkoordinasi dengan Danlanal, Denpom AL, dan Danrem terkait kasus ini.

"Jadi alhamdulillah mudah-mudahan tetap kondusif lah wilayah kita ya," tandasnya.

Lebih jauh, Slamet juga memberikan imbauan kepada masyarakat termasuk jajarannya untuk selalu bijak dalam bermdia sosial.

"Antisipasilah jempol-jempolnya itu.

"Teknologi memang sudah maju dan tinggi tapi kita harus bijak dalam menggunakan teknologi itu," tegasnya.

Baca juga: KRI Nanggala-402 Diduga di Kedalaman 850 M, Begini 2 Cara Evakuasi Kapal Selam yang Direncanakan

Jogja Police Watch (JPW) mengecam keras tindakan yang dilakukan FI dari kesatuan Polsek Kalasan, Sleman.

Menurut Kadiv Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba, tindakan anggota kepolisian tersebut sangat tidak terpuji.

Komentar itu tak layak dilontarkan sebab tak hanya kesatuan TNI AL dan keluarga saja yang tengah berduka, melainkan seluruh rakyat Indonesia.

"Tindakan oknum polisi tersebut mencoreng citra kepolisian khususnya Polda DIY," tegasnya, Senin (26/4/2021).

JPW berharap agar pelaku tak hanya diberi sanksi pidana melainkan juga perlu dijatuhkan sanksi kode etik polisi.

"Pemaksimalan hukuman pidana harus dijatuhkan. Jika perlu diberikan sanksi pemecatan secara tidak hornat. Agar memberikan efek jera bagi pelaku," paparnya.

Di sisi lain, JPW mengapresiasi tindakan Barekriskrim Mabes Polri dan Polda DIY yang dengan cepat dapat menangkap pelaku.

"Hukum berat saja oknum polisi ini. Sungguh sangat memalukan dan tidak memiliki rasa empati sama sekali. Tidak mencerminkan seorang polisi," imbuhnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Nasib Polisi Berpangkat Aipda Unggah Komentar Kasar Tenggelamnya KRI Nanggala-402, 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved