Koalisi Kecewa Penanganan Kasus Pencabulan Anak Kandung oleh Mantan DPRD NTB Lambat
oalisi Anti Kekerasan Seksual Terhadap Anak NTB kecewa dengan lambatnya penanganan kasus pencabulan anak kandung oleh mantan anggota DPRD NTB.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBULOMBOK.COM, MATARAM – Koalisi Anti Kekerasan Seksual Terhadap Anak Nusa Tenggara Barat (NTB) kecewa dengan lambatnya penanganan kasus pencabulan anak kandung oleh mantan anggota DPRD NTB berinisial AA (65).
Hingga saat ini kasus tersebut terkesan jalan di tempat.
Belum ada kejelasan kapan perkara tersebut bisa naik ke persidangan.
Berkas perkara yang diserahkan Polresta Mataram telah dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram untuk dilengkapi.
Tapi sampai saat ini kelengkapan berkas belum dipenuhi penyidik Polresta Mataram.
Di sisi lain, AA justru bisa menghirup udara segar setelah penahananya ditangguhkan.

Karena itu, Koalisi Anti Kekerasan Seksual Terhadap Anak di NTB mendatangi kantor Kejari Mataram, Kamis (22/4/2021).
Koalisi ini terdiri dari 34 organisasi masyarakat sipil di NTB.
Mereka datang ke kantor Kejari Mataram mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus pencabulan yang dilakukan AA.
Baca juga: Anak Anggota DPRD Jadikan Gadis SMP PSK, Sehari Layani Lima Pria, Tarif Rp 400 Ribu
”Kami yang hadir tadi sangat kecewa, pihak penyidik kok kesannya terlambat dalam memproses kasus tersangka AA ini,” kata Yan Mangandar, salah tim hukum koalisi, usai pertemuan di kantor Kejari Mataram, Kamis (22/4/2021).
Dalam pertemuan dengan kejaksaan, mereka mendapatkan penjelasan, kejaksaan telah mengembalikan berkas perkara kasus AA ke penyidik Polresta Mataram.
Beberapa berkas dokumen masih perlu dilengkapi agar bisa dilajutkan ke proses persidangan.
Dari penjelasan kejaksaan, mereka sudah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Kejari Mataram sudah menerbitkan P-18 kemudian dilanjutkan P-19 dengan petunjuk yang jelas.
Tapi dengan rentang waktu cukup lama, berkas belum juga dikembalikan penyidik Polresta Mataram, kejaksaan pun menerbitkan P-20 tanggal 25 Maret 2021.
”Meski sudah diterbitkan P-20, mempertanyakan kembali kenapa surat ini tidak kembali ke jaksa, sayangnya sampai hari ini berkas itu belum kembali juga.
Baca juga: Lecehkan Anak Kandung, Keluarga Minta Eks Anggota DPRD NTB Dikebiri
Itulah yang membuat masyarakat sipil sangat kecewa dalam proses penanganan perkara tersebut.
P-18 artinya hasil penyelidikan belum lengkap. P-19 artinya pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.
Sedangkan P-20 artinya pemberitahuan waktu penyidikan telah habis.
”Kami melihat proses kasus AA cukup lambat penyidikannya. Dari Januari ke April 2021 belum kelar,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Heru Sandika Triyana menjelaskan, pihaknya terbuka menerima masukan dari masyarakat.
”Kami sampaikan sekarang ini tinggal bagaimana prosesnya berjalan,” katanya.
Tim Kejari Mataram sudah melakukan penelitian sejak pertama berkas perkara kasus AA masuk.
“Kami berikan petunjuk yang sudah kami berikan ke penyidik, berkas tersebut masih di penyidik,” katanya.
Mengenai syarat-syarat berkas yang masih perlu dilengkapi, pihaknya tidak menyebutkan.
Baca juga: Kronologi Lengkap Eks Anggota DPRD NTB Lecehkan Anak Kandung: Naluri Bejat Timbul saat Rumah Sepi
”Artinya secara yuridis petunjuk sudah diberikan kepada mereka, tinggal dikembalikan bila sudah lengkap,” katanya.
Berkas tersebut masuk 4 Februari 2021. Kemudian dikembalikan 9 Februari untuk dilengkapi.
Dalam kasus tersebut, mantan politisi PAN dan anggota DPRD NTB AA diduga mencabuli anak kandung yang masih berusia 17 tahun.
Pihak keluarga dan tim kuasa hukum belakangan justru mendorong kasus tersebut diselesaikan secara damai.
(*)