Tusuk Istri karena Khilaf, Suami di Mataram Antar Jasad Korban ke RS lalu Serahkan Diri ke Polisi
Muhammad Ali Asgar (30), warga Lingkungan Moncok Karya, Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram mengakui telah membunuh istrinya.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Muhammad Ali Asgar (30), warga Lingkungan Moncok Karya, Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram mengakui telah membunuh istrinya sendiri, Halimatulsadiah (29).
Di hadapan polisi dan wartawan, Asgar mengakui semua perbuatannya malam itu.
Dia menusuk leher sang istri hingga kritis dan meninggal dunia.
Tapi Asgar mengaku tidak pernah punya niat sama sekali membunuh istri tercintanya.
Baca juga: Termakan Api Cemburu, Suami Tusuk Istri Sampai Tewas di Mataram
Semua itu terjadi begitu saja di luar kendalinya. Saat itu dia kalap karena termakan api cemburu.
”Saya tidak sadar (waktu menusuk istri), saya khilaf,” kata Asgar, di hadapan wartawan dan Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, dalam keterangan pers, Senin (19/4/2021).
”Saya tidak punya rencana membunuh istri sendiri, demi Allah tidak ada niat,” katanya lagi, sembari menunduk.

Insiden penusukan itu, tutur Asgar, bermula ketika sang istri menelpon orang lain, Sabtu malam (17/4/2021).
Saat itu mereka sedang berjualan buah di Jalan Adi Sucipto, depan markas TNI AU, di Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang.
Baca juga: Ungkap Kasus Kekerasan Seksual pada Anak, Polda NTB Sabet Penghargaan Menteri PPPA
Baca juga: Angka Pernikahan Anak Tinggi, Menteri PPPA Beri Penghargaan kepada Gubernur NTB
Asgar mengaku melarang istri menelpon lagi.
Dia merasa cemburu karena dia mendengar istrinya ngobrol dengan suara mesra dengan laki-laki lain di dalam telepon.
”Ngomongnya tidak sampai satu jam, sekitar 20 menitan,” katanya.
Karena dilarang, si istri, tutur Asgar, justru balik mengomelinya.
Cek cok hebat tidak bisa dihindari. Sehingga terjadi insiden penusukan itu.
Asgar tidak sadar mengambil pisau buah di tempat dagangannya lalu menusukkan ke leher istrinya.
Menyadari perbuatannya, Asgar gugup ketakutan.
Dia kemudian bergegas memasukkan istri ke dalam mobil pikap yang mereka pakai berjualan buah.
”Langsung saya bawa dia ke rumah sakit Karang Ujung (RSK St. Antonius Lombok). Saya mau menyelamatkan dia tetapi sudah terluka parah,” katanya.
Sang istri kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara. Tapi karena Halimatulsadiah mengalami pendarahan hebat, tiba di rumah sakit dia telah meninggal dunia.
“Saya langsung menyerahkan diri ke Polsek Ampenan,” katanya.
Asgar menyerahkan diri karena merasa bersalah dan dia bertanggungjawab atas perbuatannya. ”Ya memang saya salah sudah untuk istri saya,” katanya.
Setelah menyadari sang istri meninggal di tangan sendiri, Asgar pun meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat.
”Saya minta maaf. Saya tidak ada maksud membunuh dia,” katanya, tertunduk.
Sampai istrinya meninggal Asgar tidak mampu membuktikan istrinya benar-benar selingkuh atau tidak.
Kepolisian pun hingga saat ini belum bisa melacak laki-laki teman korban ngobrol melalui telepon.
Tapi nasi telah menjadi bubur. Di dengan tangannya sendiri, Asgar telah menusuk sang istri tercinta dan pergi untuk selama-lamanya.
Menikah 11 Tahun dan Sempat Cerai
Di hadapan polisi dan wartawan, Muhammad Ali Asgar juga menuturkan, dia dan Halimatulsadiah telah menikah selama 11 tahun.
Dari pernikahannya itu, mereka dikaruniai dua orang anak. Satu berusia 9 tahun dan satu lagi berusia 3 tahun.
Meski sudah lama mengarungi bahtera rumah tangga, keduanya kerap terlibat cek cok dan perkelahian.
Asgar kerap menuduh istrinya selingkuh meski tidak pernah bisa dia buktikan.
Beberapa bulan sebelum kejadian, mereka juga pernah bercerai.
Keduanya berpisah karena terus cek cok, namun rujuk dan menikah lagi 15 hari sebelum insiden penusukan itu.
Di depan polisi dan wartawan, meski masih cinta dan mengajak istrinya kembali rujuk, Asgar diam-diam menyimpan rasa sakit hati pada istrinya.

Saat akan rujuk, istri meminta uang Rp 20 juta kepadanya dan dituruti.
Tetapi setelah itu, dia merasa sakit hati dengan perkataan sang istri yang pernah berujuar jika mereka menikah ibaratnya kawin kontrak.
”Setelah selesai menikah dengan saya (rujuk), dia bilang, anggap dah saya menikah kontrak sama kamu,” tuturnya.
Bahkan, sebelum kejadian, istri minta bercerai dengan dirinya. Tetapi Asgar tidak mau karena masih mencintai istrinya.
Tapi tuduhan bahwa sang istri selingkuh dibantah keluarga korban.
Baca juga: Bupati Lombok Tengah Penuhi Panggilan Penyidik Polda NTB Terkait Dugaan Ijazah Palsu
Hingga saat ini, tuduhan sang istri benar-benar selingkuh belum bisa dibuktikan.
Sementara itu, Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi dalam keterangan persnya mengatakan, atas perbuatannya pelaku MA (30), terancam hukuman penjara 15 tahun.
Dia disangkakan melanggar pasal Pasal 44 ayat (3), UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT atau pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.
”Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” katanya.
Pihaknya akan terus mendalami semua dugaan dan pengakuan pelaku dalam kasus tersebut. Tersangka kini ditahan di markas Polresta Mataram.
Kepolisian belum mengetahui siapa laki-laki teman korban berbicara, sebab handphone (HP) korban dibuang pelaku.
Saat kejadian kondisi sedang sepi, Sabtu (17/4/2021), dini hari, pukul 01.00 Wita.
Heri Wahyudi membenarkan, sebelum korban meninggal, pelaku sempat membawa keliling istrinya beberapa jam setelah kajadian.
Sebelum pergi ke rumah sakit, dari lokasi berjualan pelaku sempat pulang ke rumahnya di Lingkungan Moncok Karya mangantar barang-barang.
Dia pun sempat menutupi luka di leher istrinya untuk menghentikan pendarahan.
Tapi semuanya terlambat, nyawa sang istri tidak bisa diselamatkan.
Berita lainnya terkait kasus pembunuhan suami tusuk istri
(*)