Menantu yang Buron Sejak 2019 karena Curi Aset Mertua Rp 1 M Ditangkap, Ternyata Hidup Mewah

Revta Sa Fallas (32) menantu yang curi aset mertua capai Rp 1 M akhirnya tertangkap setelah buron sejak 2019, ternyata hidup mewah di Yogyakarta

Editor: wulanndari
Dok Polres Tanggamus
Revta Sa Fallas (kiri) diamankan Polres Tanggamus karena diduga mencuri aset milik mertuanya. (Dok Polres Tanggamus) 

Pencurian aset yang dilakukan Revta berlanjut hingga 2017.

Baca juga: Ibu Indah Permatasari Masih Tak Mau Lihat Arie Kriting Meski Sudah Memaafkan: Sakitnya Belum Hilang

Baca juga: HEBOH Kades di Tulungagung Digerebek Warga Sedang Berada di Rumah Istri Orang hingga Larut Malam

Ia kembali mengambil dua sertifikat tanah milik korban yang berada di Perumahan BKP Blok V Nomor 251 dan Blok J Nomor 79 Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Saat ini, dua sertifikat tersebut telah berpindah tangan atas nama orang lain.

Proses penangkapan tersangka pencurian barang berharga yang dilakukan menantu terhadap mertuanya oleh Satreskrim Tanggamus di apartemen mewah di kawasan Malioboro City, Yogyakarta.
Proses penangkapan tersangka pencurian barang berharga yang dilakukan menantu terhadap mertuanya oleh Satreskrim Tanggamus di apartemen mewah di kawasan Malioboro City, Yogyakarta. (Dok Polres Tanggamus)

Korban yang mengalami kerugian hingga Rp1 miliar, melaporkan pelaku ke Polres Tanggamus pada Oktober 2018.

"Atas perbuatan tersangka, sehingga pada Oktober 2018 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus."

"Sebab korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp1 miliar," ujar Ramon.

Diketahui, alasan Revta mencuri aset Farizal Indra adalah untuk membayar utang pada rentenir.

Tak hanya itu, ia diduga menggunakan uang hasil menjual aset curiannya untuk berfoya-foya.

"Pengakuan tersangka untuk membayar utang."

"Namun melihat keadaan tersangka, diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah," ungkap Ramon.

Akibat perbuatannya, Revta dijerat Pasal 367 KUHP.

Baca juga: Vicky Prasetyo Akui Bercinta 3 Kali Sehari dengan Kalina, dr Boyke Ingatkan Bahaya Penyimpangan

Baca juga: Hotman Paris Heran, 20 Tahun Nikah Desiree Tarigan Tak Punya Aset: Kok Baik Banget Sih Bu

Ia terancam hukuman lima penjara.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 367 KUHPidana, ancaman maksimal lima tahun penjara," tandas Ramon.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Tanggamus/Tri Yulianto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buron sejak 2019, Menantu yang Curi Aset Mertua hingga Rp1 M Kini Ditangkap, Hidup Mewah di Yogya, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved