Melahirkan Sendiri di Kamar Mandi, Wanita Ini Bunuh si Bayi karena Takut Tangisannya Terdengar

Wanita berinisial YS (21) tega bunuh anak kandung setelah melahirkan sendiri di kamar mandi, alasannya malu dan takut ketahuan hamil di luar nikah

Editor: wulanndari
Tribunnews.com
Ilustrasi Bayi - Wanita berinisial YS (21) tega bunuh anak kandung setelah melahirkan sendiri di kamar mandi, alasannya malu dan takut ketahuan hamil di luar nikah 

TRIBUNJAKARTA.COM - Wanita berinisial YS (21) tega bunuh anak kandung setelah melahirkan sendiri di kamar mandi, alasannya malu dan takut ketahuan hamil di luar nikah.

YS (21) melakukan hal tersebut di rumah neneknya, di Desa Bajang, Kecamatan Mlarak, Ponorogo, Selasa (29/12/2020) dini hari.

Saat itu nenek YS sedang keluar rumah untuk menunaikan salat subuh di masjid.

YS memang sering kali tinggal di rumah neneknya untuk sekadar membantu pekerjaan rumah dan menemani sang nenek.

Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi menjelaskan YS hamil hasil hubungan di luar nikah bersama sang pacar.

Merasa malu, YS menyembunyikan kehamilannya dari keluarga dan orang terdekatnya.

Pada Selasa dini hari, YS merasakan mulas yang tak tertahankan.

Tak tahu cucunya hamil, nenek YS kemudian memberikan obat namun ditolak.

Baca juga: Mayat Bayi Dalam Kardus Mie Instan Gegerkan Warga Jempong Baru

Baca juga: Dikira Kanker Rahim, Setelah Dioperasi Ada Bayi Meninggal, Ternyata Korban Cabul Ayah Kandung

Baca juga: Polsek Sekotong Angkut 13 Sepeda Motor saat Balap Liar di Dusun Pengawisan

Setelah neneknya pergi, wanita muda itu kemudian bergegas masuk ke kamar mandi.

Tak butuh lama, YS berhasil melahirkan sendiri seorang bayi.

"Pada saat proses persalinan tersangka tidak meminta bantuan siapapun karena malu dan takut ketahuan hamil di luar nikah," kata Hendi dalam konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Rabu (14/4/2021).

Dikutip TribunJakarta dari Surya sepuluh menit setelah persalinan YS membersihkan diri di kamar.

Ia lalu kembali lagi ke kamar mandi

YS seketika panik saat bayinya menangis kencang, ia lantas mengambil sebuah potongan kayu di belakang rumah.

Potongan kayu tersebut digunakan YS untuk menganiaya bayi tak berdosa tersebut hingga tewas.

"YS lalu melakukan kekerasan terhadap bayi dengan cara menggoreskan kayu ke tubuh bayi," lanjutnya.

Setelah itu, YS menggendong bayinya keluar kamar mandi dan meletakkan bayi di luar kamar mandi di bagian belakang rumah dekat kandang ayam.

"Karena takut, bingung, dan malu jika ketahuan telah melahirkan seorang bayi di luar nikah, yang ada di pikirannya terlapor hanya bagaimana agar bayi tersebut tidak nangis," lanjutnya.

Hendi mengatakan terdapat sejumlah luka di tubuh bayi mungil tersebut.

Baca juga: KKB Kembali Teror Warga, Seorang Siswa SMA di Ilaga Papua Ditembak hingga Tewas

Baca juga: HEBOH Kades di Tulungagung Digerebek Warga Sedang Berada di Rumah Istri Orang hingga Larut Malam

"Ada luka, jika dilihat dari luar ada kematian yang tidak wajar, ada lebam."

"Perlu kita perdalam lebih lanjut," kata Hendi Septiadi.

Lamanya penyelidikan, lanjut Hendi terkendala lantaran kondisi kejiwaan YS yang belum stabil.

"Karena faktor kondisi kejiwaan, untuk sementara waktu pelaku tidak dilakukan penahanan. Selain itu saat menjalani proses penyidikan, pelaku juga kooperatif," kata Hendi.

Sebagai gantinya YS harus wajib lapor rutin ke Mapolres Ponorogo.

YS sendiri dijerat pasal 80 ayat 3 ayat 4 Jo pasal 76C UU RI, nomor 35 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 200 juta.

Kasus Serupa

AN Melahirkan Sendiri & Buang Bayinya ke Hutan, 2 Kata yang Terucap saat Ditangkap Polisi: Saya Malu

"Saya malu," ucap seorang wanita muda berinisial AN (20) di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (16/7/2020).

Dua kata itu yang terucap dari mulut AN, wanita warga Kampung Pasanggrahan, Desa Cibungur, Kabupaten Tasikmalaya setelah ditangkap pihak kepolisian.

AN mengaku, malu itu yang membuat dirinya nekat melakukan hal keji terhadap bayi yang baru saja dilahirkannya, Senin (13/7/2020).

Wanita berusia 20 tahun itu bekerja di sebuah lembaga keuangan.

Ia mempunyai kekasih berinisial berinisial KS (22) dan telah berpacaran lama.

Saat berpacaran, AN dan KS melakukan hubungan layaknya suami istri hingga akhirnya AN hamil.

Namun, AN menyembunyikan kehamilannya sampai dirinya melahirkan seorang diri dini hari di kamar mandi tempatnya bekerja.

Mirisnya saat itu, AN membiarkan darah daging yang baru saja dilahirkannya tergeletak begitu saja.

Hingga akhirnya bayi malang itu meninggal dunia.

AN langsung memasukkan jasad bayinya ke dalam kantong plastik dan dimasukkan ke dalam tas.

Keesokan harinya, ia berangkat menuju sebuah hutan di Desa Cibungur lalu mengubur jasad bayi malang itu.

Follow juga:

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendria Lesmana, didampingi Kasatreskrim, AKP Siswo De Cuellar Tarigan, mengungkapkan AN mengaku awalnya kebingungan setelah bayinya lahir dan hidup.

"Namun rasa malunya lebih kuat ketimbang mempedulikan nasib darah dagingnya sendiri,"

"Akhirnya, bayi dibiarkan meninggal dan dikuburkan dalam kondisi dangkal," tutur Siswo dikutip dari TribunJabar, Jumat (17/7/2020).

Ditemukan pemburu

Di hutan tersebut, seorang pemburu bernama Rahman tak sengaja melihat seekor anjing, Selasa (14/7/2020).

Anjing tersebut rupanya menyeret jasad bayi malang yang telah dikubur AN.

Sontak saja, Rahman memanggil tetangganya, Eem dan menghalau anjing tersebut.

Saat ditemukan, jasad bayi malang itu sudah tanpa kedua lengan dan ada luka robek di punggung serta kepala.

Bayi itu sempat dimandikan dan dikubur oleh warga.

Namun karena khawatir, warga akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian.

AN ditangkap sehari setelah jasad bayi itu ditemukan warga.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendria Lesmana, di Mapolres Tasikmalaya, mengatakan, barang bukti yang diamankan antara lain CD warna hitam, tas warna merah, baju tidur warna pink, sebilah parang, serta selimut warna biru.

"Tas warna merah digunakan untuk membawa jasad bayi agar tak diketahui orang lain,"

"Sedangkan parang digunakan tersangka untuk menggali kuburan," kata AKBP Hendria Lesmana, di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (16/7/2020).

Barang lainnya, kata Kapolres, digunakan tersangka pada saat kejadian.

Keberadaan sejumlah barang bukti tersebut, untuk mendukung fakta-fakta yang terungkap dalam proses pengusutan kasus tersebut.

Tersangka sendiri hingga kini terus menjalani pemeriksaan.

Ia  dikenai pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kekasihnya juga diamankan

Menyusul penangkapan AN, Polres Tasikmalaya mengamankan KS , pacar AN.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendria Lesmana, di Mapolres, Kamis (16/7/2020), mengungkapkan, KS, warga Desa Cibungur, saat ini diamankan di Mapolres.

Namun KS masih berstatus sebagai saksi. Ia pun masih terus diperiksa bagaimana keterlibatannya dalam kasus buang bayi.

"Sejauh mana keterlibatan KS serta apakah ia akan dijadikan tersangka tidaknya, juga menunggu hasil autopsi terhadap jasad bayi malang itu," kata Kapolres, di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (16/7/2020).

(TribunJakarta/TribunJabar)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Wanita di Ponorogo Melahirkan Sendiri di Kamar Mandi, Ambil Kayu Lalu Lakukan Ini Kepada Bayinya, 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved