Puasa di Masa Pandemi Covid-19, Pemprov NTB Larang Sahur dan Buka Puasa Bersama
Memasuki Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah, Pemerintah NTB mengeluarkan surat edaran untuk mengatur pelaksanaan ibadah di masa pandemi.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Memasuki Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah, Pemerintah Provinsi NTB mengeluarkan surat edaran untuk mengatur pelaksanaan ibadah di masa pandemi Covid-19.
Dalam Surat Edaran Gubernur NTB Nomor 450.1/03/Fum, diatur beberapa hal terkait aktivitas ibadah selama Ramadhan.
Diantaranya, tentang pelarangan pelaksanaan sahur dan berbuka puasa bersama skala besar yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Sedangkan ibadah tarawih, salat fardhu, i'tikaf, tadarus, nuzulul quran, hingga salat Idul Fitri dilakukan berjamaah dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Jamaah harus tetap menggunakan masker, menjaga jarak minimal satu meter, membawa sajadah dan mukena sendiri, serta membawa kantong tempat alas kaki.
Baca juga: Tertutup Awan dan Cahaya Matahari, Hilal Tidak Terlihat di Lombok
Selain itu, surat edaran tersebut juga membatasi durasi pengajian, tausiah, ceramah dan kultum maksimal selama lima belas menit, serta membatasi kapasitas masjid 50 persen dari jumlah jamaah.
Setiap masjid dan musala juga diwajibkan menunjuk petugas untuk memastikan penerapan protokol kesehatan.
Begitu pula dengan pelaksanaan pemungutan zakat.
Sedangkan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan sesuai Fatwa MUI nomor 23/2021 dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya saat bulan Ramadhan.
Terkait hal itu, Wakil Gubernur Provinsi NTB Sitti Rohmi Djalillah mengajak masyarakat bersama-sama menjaga pengendalian penularan Covid-19.
Sembari tetap beribadah selama Ramadhan, protokol kesehatan harus tetap diterapkan.
Baca juga: Mimpi Basah di Siang Hari saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Ustaz
Baca juga: 10 Surat Pendek yang Mudah Dihafalkan, Lengkap dengan Niat Shalat Tarawih Ramadhan
"Agar kita tidak mengalami lonjakan angka kasus seperti Ramadhan dan lebaran tahun lalu, kita mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis RT," kata Rohmi, saat menggelar rapat virtual bersama kabupaten/kota, di ruang rapat utama kantor Gubernur NTB, Senin (12/4/2021).
Selain itu, dalam rapat tersebut, Wagub juga mengingatkan tentang target percepatan vaksinasi Covid-19.
Vaksin Lansia belum signifikan sebagaimana tertuang dalam instruksi Gubernur Nomor 180/2021 tentang Percepatan Pengendalian Penanganan dan Pencegahan Pandemi Covid-19.
Sedangkan terkait antisipasi kerumunan menjelang Idul Fitri, Rohmi berharap minggu ketiga dan keempat Ramadhan, satgas kabupaten/kota mengantisipasi pusat-pusat perbelanjaan dan tempat keramaian yang biasa dikunjungi masyarakat.
Juga menjaga pintu-pintu masuk sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang larangan mudik.
(*)