Subsidi Bunga KPR via BTN Cair, Uang Langsung Masuk Rekening atau Cek di jendelaumkm.id

Kabar gembira! Cicilan KPR kini dapat subsidi bunga melalui BTN, sudah cair, cek di rekeningmu atau di link jendelaumkm.id

Editor: wulanndari
Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI Uang - Kabar gembira! Cicilan KPR kini dapat subsidi bunga melalui BTN, sudah cair, cek di rekeningmu atau di link jendelaumkm.id 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kabar gembira! Cicilan KPR kini dapat subsidi bunga melalui BTN, sudah cair, cek di rekeningmu atau di link jendelaumkm.id

Subsidi bunga KPR telah diberikan pada nasabah yang memenuhi persyaratan sejak 24 Maret 2021.

Segera cek, apakah rekening BTN KPR kamu termasuk?

Sebelumnya, pihak BTN telah mengisyaratkan akan menyalurkan subsidi bunga KPR serta Uusaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di awal tahun 2021.

Dilansir Kompas.com, subsidi kredit yang terealisasi sudah mencapai 2,49 triliun kepada 1,24 juta debitur.

Artinya, realisasi sudah 96 persen dari dana subsidi yang diberikan Kementerian Keuangan dengan total Rp 2,6 triliun.

Dari total tersebut, subsidi disalurkan kepada sekitar 1,13 debitur KPR Konvensional dengan nilai pencairan sekitar Rp 2,175 triliun, 62 debitur UMKM dengan realisasi pencairan sebesar Rp 578,1 juta, 118.523 debitur KPR Syariah dengan nilai pencairan Rp 322,144 miliar.

Baca juga: Kemenkeu Pastikan Tahun Ini Bantuan Subsidi Gaji Ditiadakan, Begini Penjelasannya

Baca juga: 892.249 Pelanggan PLN di NTB Dapat Subsidi Listrik Covid-19

Baca juga: Simak Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta yang Segera Dibuka

“Sisanya dana subsidi akan kami kebut pada awal tahun 2021 secara bertahap” kata Plt Direktur Utama Bank BTN, Nixon LP Napitupulu dalam siaran pers, Senin (4/1/2021).

Namun tak semua nasabah berhak mendapatkan subsidi KPR ini.

Melalui situs jendelaumkm.com, ada beberapa syarat yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini, yakni:

1. Memiliki baki debet Kredit/Pembiayaan aktif per 29 Februari 2020

2. Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional

3. Memiliki kategori performing loan lancar dengan kolektibilitas 1 atau 2 per 29 Februari 2020

4. Memiliki NPWP atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP
Harus memperoleh restrukturisasi dari Penyalur Kredit/Pembiayaan untuk Debitur memiliki plafon

5. Kredit/Pembiayaan kumulatif di atas Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)

6. Debitur Koperasi selain kriteria sebagaimana di atas, Debitur harus memenuhi kriteria yang diatur oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Baca juga: Produk UMKM NTB Siap Meriahkan MotoGP 2021

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Kembali Dimulai Bulan Maret 2021, Siapkan Syarat dan Berkasnya

Dalam beleid disebutkan, debitur yang mendapat subsidi merupakan kredit UMKM, KPR hingga tipe 70, dan kredit kendaraan bermotor produktif dengan plafon kredit/pembiayaan paling tinggi Rp 10 miliar.

Jika lolos, debitur akan menerima surat pemberitahuan dari bank.

Dalam surat tersebut terdapat informasi portal web yang bisa di akses oleh debitur.

Bantuan subsidi gaji akan mulai disalurkan pada Jumat (11/9/2020).
Bantuan subsidi. (Tribunnews.com)

Informasi mengenai Subsidi Bunga tersebut dapat dilihat dengan mengakses alamat https://www.jendelaumkm.id dengan menggunakan NIK dan Nomor Rekening Kredit.

Sedangkan subsidi bunga diberikan untuk tagihan mulai Mei 2020 sampai dengan 6 bulan ke depan atau maksimal hingga Desember 2020, tergantung dengan kondisi syarat yang berlaku.

Segera konfirmasi ke Bank, Perusahaan Pembiayaan atau Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah Anda, jika Anda merasa telah sesuai kriteria namun tidak mendapatkan pemberitahuan untuk melakukan pengecekan subsidi bunga/subsidi margin yang diterima.

Lalu berapa jumlah subsidi yang diterima?

Dilansir situs jendelaumkm.id, jumlah subsidi yang diterima sesuai dengan jumlah pinjaman.

Jika akumulasi plafon pinjaman sampai dengan Rp 500 juta, maka subsidi bunga 6 persen untuk 3 bulan pertama, 3 persen untuk 3 bulan kedua.

Namun jika pinjaman dengan akumulasi plafon di atas Rp 500 juta s.d Rp 10 miliar, maka subsidi yang diberikan 3 persen untuk tiga bulan pertama dan 2 persen untuk 3 bulan kedua.

(Tribunnews.com/ Siti N)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved