Eks Anggota DPRD Dituntut Hukuman Mati, Nyali Ciut Minta Keringanan karena Tulang Punggung Keluarga

Mantan anggota DPRD menciut terancam hukuman mati, minta keringanan berdalih jadi tulang punggung keluarga

Editor: wulanndari
Agung Dwipayana/Sriwijaya Post
Tiga dari enam orang yang diamankan BNN tiba di kantor BNNP Sumsel, Selasa (22/9/2020). Mereka adalah bagian kelompok Doni CS. 

Dari hasil rekam medis yang dilakukan, Joko mengalami pembengkakan pada paru-paru.

Saat itu ia dikawal oleh dua petugas Kejari Palembang.

"Disaat kejadian itu, petugas kami pergi mencari makanan saat Joko dirasa sudah tidur. Saat itu tangannya juga diborgol di ranjang," ujarnya, Kamis (18/2/2021).

Namun rupanya, kesempatan itu dimanfaatkan oleh Joko untuk melarikan diri.

Dari rekaman CCTV yang beredar, Agung mengatakan, petugas berjalan meninggalkan ruang perawatan pada pukul 21.35 WIB.

Sedangkan, Joko pergi meninggalkan ruang rawatnya pada pukul 21.43 dan petugas kembali ke tempat itu pada pukul 21.55 WIB.

"Jadi tidak sampai 20 menit dia ditinggal sendiri. Dari rekaman di CCTV, tahanan itu berjalan seorang diri. Istilahnya dia menyamar seperti pengunjung dan seolah-olah tidak terjadi apa-apa sehingga bisa kabur," ujarnya.

Berbagai upaya sudah dilakukan untuk menemukan keberadaan tahanan tersebut.

Termasuk dengan berkoordinasi kepada kepolisian dari Polrestabes Palembang maupun Polda Sumsel.

"Setelah diketahui bahwa yang bersangkutan melarikan diri, kita langsung melakukan penyisiran. Serta melaporkan secara berjenjang permohonan penetapan DPO kepada polresta palembang. Upaya pencarian terus kita lakukan hingga kini," ujarnya. (Shinta Dwi Anggraini)

Berita terkait narkoba

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Terdakwa Perempuan Dalam Kasus Doni CS, Yati Ungkap Alasannya Ikut Terlibat dan BREAKING NEWS- Dituntut Hukuman Mati, Doni CS Mantan anggota DPRD Palembang Minta Keringanan

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved