Cara Registrasi Online Pembuatan SIM A dan SIM C, Simak Syarat dan Besarnya Biaya

Kini registrasi pembuatan SIM A dan SIM C bisa dilakukan secara onlline, akses di situs http://sim.korlantas.polri.go.id

Editor: wulanndari
Polri
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) - Kini registrasi pembuatan SIM A dan SIM C bisa dilakukan secara onlline, akses di situs http://sim.korlantas.polri.go.id 

Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian RI.

Golongan masyarakat yang menerima insentif itu adalah pada penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar, masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, serta usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM).

Hingga saat ini, peraturan teknisnya masih menunggu keputusan dari Menteri Keuangan dan Kapolri.

(Tribunnews.com/Yurika)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Cara Registrasi Membuat SIM A dan SIM C Secara Online, Berikut Syarat hingga Biayanya"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved