Cynthiara Alona Dinilai Eksploitasi, Korban Prostitusi di Hotel Miliknya Mayoritas di Bawah Umur
Cynthiara Alona terseret kasus prostitusi online setelah hotel miliknya didapati ada praktek prostitusi, dinilai eksploitasi anak
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNLOMBOK.COM - Cynthiara Alona terseret kasus prostitusi online setelah hotel miliknya didapati ada praktek prostitusi, dinilai eksploitasi anak.
Polisi sepertinya tidak memberikan ampun kepada bintang film dan model Cynthiara Alona karena praktek prostitusi di hotel miliknya.
Korban-korban wanita yang terlibat dalam prostitusi di hotel milik Cynthiara Alona adalah anak-anak dibawah umur.
"Karena kami temukan, korban atau wanita yang terlibat prostitusi mayoritas anak-anak. Ini adalah murni kejahatan
eksploitasi anak," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat menggelar jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak'.
Baca juga: Polisi Tetapkan Cynthiara Alona Jadi Tersangka karena Izinkan Hotel Miliknya Jadi Tempat Prostitusi
Baca juga: PROFIL Noor Nabila Istri Engku Emran: Pengusaha, Janda Satu Anak dan Cerai di Waktu yang Sama
Baca juga: Ginting Curhat soal Dipaksa Mundur dari All England 2021, Ungkap Beda Nasib dengan Negara Lain
Sebelumnya Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online.
Bahkan, Cynthiara Alona sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online, bersama dua tersangka lainnya yakni mucikari dan pengelola hotel.
Dua Alat Bukti Jerat Cynthiara Alona Jadi Tersangka

Cynthiara Alona diketahui sebagai pemilik hotel yang diduga jadi tempat praktek prostitusi.
"Dalam hal ini, kami menetapkan tiga tersangka, mucikari DA, pengelola AZ, dan pemilik hotel yang juga publik figur CCA (Cynthiara Alona). CCA kami tetapkan sebagai tersangka, karena dia tau tempatnya jadi tempat prostitusi," kata Yusri Yunus.
Baca juga: Anang Hermansyah Tak Lagi Panggil Mimi pada Krisdayanti, Ini Sapaan Suami Ashanty untuk Mantan Istri
Baca juga: Ojol Kaget Kardus yang Diantar Berisi Batu dan Pemesan Tak Bisa Dihubungi, Sudah Bayar Rp 400 Ribu
Yusri mengatakan kalau pihaknya tidak menjadikan tersangka hanya kepada mucikari saja. Sebab, tiga tersangka saling keterkaitan, termasuk Cynthiara Alona.
"Kenapa pemilik hotel (Cynthiara Alona) jadi tersangka, karena menang kami punya dua alat bukti yang cukup buat mejeratnya sebagai tersangka," ucapnya.

Ancaman Hukuman Minimal 10 Tahun Penjara
Oleh karena itu, Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002.