Operasi Dua Pekan, Polresta Mataram Ringkus 135 Penjahat dan Residivis Kelas Kakap
Operasi Jaran Rinjani 2021 yang dilaksanakan Satuan Reskrim Polresta Mataram selama dua pekan berakhir, ringkus 135 pelaku kejahatan
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Selama dua pekan pelaksanaan operasi, kepolisian juga mengamankan 43 item barang bukti.
Di antaranya, 6 unit sepeda, 23 unit sepeda motor, 8 unit laptop, 6 unit mesin cukur, 1 unit mesin bor, 2 unit velg truk, 1 unit kulkas.
Lalu 10 unit spring bed, 14 potong pakaian, 48 unit handphone, 2 unit kotak amal, 3 unit televisi, 4 ekor burung, 30 meter kabel, 1 buah brangkas, 1 unit rice cooker, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Baca juga: Rusia Tertarik Investasi Pariwisata di NTB, Lirik Skylift Rinjani, Tambora hingga Global Hub
"Ada banyak barang bukti ini. Kebanyakan alat-alat tukang,’’ katanya.
Pelaku yang ditangkap saat operasi jaran ini tidaklah sembarangan.
Banyak diantaranya adalah pelaku kambuhan dan residivis yang berulang kali ditangkap petugas.
Total ada 9 residivis yang ditangkap anak buah Kompol Kadek Adi Budi Astawa.
Seperti pelaku inisial LM yang sudah enam kali ditangkap.

MD 3 kali ditangkap, UL 3 kali ditangkap, MT 8 kali ditangkap, ID 5 kali ditangkap, NR 2 kali ditangkap, EI 4 kali ditangkap, BD 2 kali ditangkap, dan AK yang sudah 2 kali ditangkap.
"Semoga penangkapan kali ini mereka jadi jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,’ harapnya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan modus-modus pelaku yang ditangkap Operasi Jaran Rinjani tahun ini.
Untuk pencurian handphone banyak mengincar pelaku yang lalai dengan barang miliknya.
Terutama saat berada atau menggunakan sepeda motor.
"Makanya hati-hati. Jangan meletakkan handphone di dashboard motor,’’ katanya.
Banyak pelaku juga mengincar rumah korban yang tidak terkunci.