NTB

Drama Penangkapan Pencuri di Bima, Polisi Diteriaki Maling hingga Warga Blokade Jalan

Dok. Polres Bima Kota
DITANGKAP: Tim Puma Polres Bima Kota saat menangkap AS alias SB, pelaku curanmor bersama 5 motor curian, di Desa Soki, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Rabu (10/3/202). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA – Drama pelarian AS alias SB, residivis pencuri sepeda motor asal Desa Soki, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima berakhir.

Pemuda 25 tahun ini dibekuk tim Polres Bima Kota, Rabu (10/3/2021), pukul 01.30 Wita.

Namun penangkapan pelaku tidak berjalan mulus.

Saat akan ditangkap, pemuda ini memprovokasi warga dan meneriaki polisi sebagai maling yang hendak menyerangnya.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Politisi PDIP di Sumbawa, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka

Warga sekitar pun tersulut dan memblokade jalan.

Tonton Juga :

Untungnya, drama penangkapan tersebut berakhir setelah petugas memberikan penjelasan kepada warga.  

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono menjelaskan, kepolisian menjelaskan ke warga timnya bukan maling. Tapi tengah menangkap pelaku spesialis pencuri sepeda motor di kampung mereka.

AS alias SB telah menjadi buronan polisi selama dua tahun.

Sejak lama dia masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Bartender Gili Trawangan Tertangkap saat Ambil Paket Berisi Ganja di Mataram

Karena pelaku melawan saat ditangkap, tim melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak pelaku di bagian paha sebelah kiri.

”Pelaku jatuh tersungkur hingga tim berhasil mengamankan pelaku," beber AKBP Haryo Tejo Wicaksono.

Saat digerebek, pelaku berada di gang depan rumah.

Melihat kedatangan tim, dia langsung melarikan diri ke arah tengah perkampungan sambil mengeluarkan parang dan berteriak maling untuk memancing warga.

”Kami mengeluarkan tembakan peringatan tiga kali dan menyuruh pelaku untuk menyerahkan diri dan melepaskan parang,” katanya.

Namun pelaku tidak mengindahkan dan balik menyerang tim dengan menebaskan parang.

Serangannya pun semakin menggila sehingga dilumpuhkan.

Selain mengamankan pelaku, tim juga berhasil menyita lima unit sepeda motor yang di duga hasil curian.

"Parang yang digunakan untuk melawan petugas juga kami amankan," katanya.

Pelaku katanya sudah lebih dari 10 kali melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Dia pun sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.

Terakhir, AS alias SB  mencuri motor bersama temannya berinisial RK, Januari tahun 2019.

Baca juga: VIRAL, Aksi Maling Motor di Lombok Tengah Terekam CCTV, Polisi Ringkus Pelaku

Saat itu, tim hanya menangkap RK, sedangkan dia berhasil melarikan diri ke daerah lain dan di keluarkan surat DPO.

Kini tim telah mengamankan pelaku dan sempat mendapat perawatan di RSUD Bima.

Sekarang sudah diamankan di markas Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(*)