Sepakat Damai, Warga Tetap Minta Pabrik Tembakau di Wajageseng Lombok Tengah Ditutup
Warga tetap meminta pabrik tembakau UD Mawar Putra di Desa Wajageseng Lombok Tengah ditutup
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Meski empat ibu-ibu di Desa Wajageseng, Kabupaten Lombok Tengah sepakat damai dengan bos pabrik tembakau UD Mawar Putra, warga tetap meminta aktivitas pabrik dihentikan.
”Kami ingin pabrik itu ditutup karena merusak organ tubuh manusia, terutama anak-anak,” ujar Fatimah, ibu rumah tangga terdakwa kasus pelemparan pabrik tembakau, di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Jumat (5/3/2021).
Fatimah mengaku, mereka memang sepakat damai dan saling memaafkan hanya dalam kasus pelemparan pabrik saja.
Tapi terkait operasional pabrik, mereka menginginkan tidak ada lagi aktivitas yang mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga.
Baca juga: Akhir Cerita Kasus 4 Ibu-ibu dan Bos Tembakau di Lombok Tengah, Sepakat Damai dan Saling Memaafkan
”Semua warga merasakan, tidak hanya anak-anak,” katanya.
Warga mengeluhkan bau menyengat dari proses pabrik UD Mawar Putra di perkampungan mereka.
Bau menyengat tembakau dirasakan setiap hari.
Tapi saat kasus ini menjadi viral, dia menduga pabrik mengurangi aktivitas yang menimbulkan bau menyengat itu.
Baca juga: Baru Kenal 6 Bulan, Gadis 17 Tahun Dinodai Pacarnya Dua Kali, Dijanjikan Akan Dinikahi
”Baunya itu masuk ke dalam rongga tubuh manusia,” katanya.
Meski Dinas Kesehatan NTB dan timnya menyatakan tidak ada pencemaran, Fatimah mengaku tidak tahu bagaimana sistem pemeriksaan.
Tapi yang jelas mereka benar-benar merasakan dampaknya setiap hari di sana.
Mulai dari sesak napas, tenggorokan kering, dan batuk-batuk.
Bahkan Maulida Nurbaiti (8), anaknya kini mengalami lumpuh, sesak dan batuk karena setiap hari menghirup bau menyengat dari pabrik.
Fatimah menduga anaknya sakit karena terdampak aktivitas pabrik.
Meski demikian, tim Dinas Kesehatan NTB yang turun mengecek tidak menemukan pencemaran udara di Dusun Eat Nyiur, Desa Wajageseng.
Baca juga: Empat Ibu-ibu dan Bos Tembakau Lombok Tengah Dimediasi Kejaksaan
Kondisi itulah yang membuat Fatimah bersama tiga ibu rumah tangga lainnya melempar gedung pabrik.
Pelemparan itu sebagai bentuk protes warga yang tidak didengar.
Karena perbuatannya, Fatimah bersama Nurul Hidayah, Martini, dan Hultiah dilaporkan pemilik pabrik dan menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Praya.
Keluhan sama juga diungkapkan Asmayadi, suami Fatimah.
”Warga di sana memohon supaya pabrik ditutup saja,” katanya.
Perdamaian dalam kasus pelemparan gudang tembakau menurutnya bagus.
Tapi bukan berarti mengubah sikap warga terhadap keberadaan pabrik.
Bagi warga, keberadaan pabrik sangat merugikan.
Mereka sudah merasakan dampaknya selama bertahun-tahun.
”Cukuplah kami masyarakat di sana yang merasakan, jangan sampai anak-anak kami merasakan juga,” harapnya.
Semua tuduhan warga dibantah Ahmad Suardi, selaku pemilik UD Mawar Putra.
Ia menjelaskan, aktivitas pabriknya mengganggu kesehatan warga.
UD Mawar Putra hanya mengolah tembakau kering dari petani kemudian dikemas untuk dijual ke luar daerah.
Pengolahan itu tidak mengeluarkan bau atau limbah berbahaya.
(*)