Akhir Cerita Kasus 4 Ibu-ibu dan Bos Tembakau di Lombok Tengah, Sepakat Damai dan Saling Memaafkan

Kasus pelemparan pabrik tembakau oleh empat orang ibu rumah tangga di Dusun Eat Nyiur, Desa Wajageseng, Kabupaten Lombok Tengah berakhir damai.

TribunLombok.com/Sirtupillaili
DAMAI: Pemilik UD Mawar Putra H Ahmad Suardi (kiri) bersalaman dengan ibu-ibu tersangka pelemparan pabrik tembakaunya, di kantor Kejari Lombok Tengah, Jumat (5/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH – Kasus pelemparan pabrik tembakau oleh empat orang ibu rumah tangga di Dusun Eat Nyiur, Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah berakhir damai.

Bos tembakau, pemilik UD Mawar Putra Ahmad Suardi dan keempat ibu rumah tangga berdamai tanpa syarat.

Kesepakatan tersebut dicapai setelah kedua pihak bertemu di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Jumat (5/3/2021).

Dalam mediasi yang dipimpin Kepala Kejari Lombok Tengah Otto Sompotan, kedua pihak menandatangani surat pernyataan damai.

Setelah itu, mereka pun bersalaman ala protokol kesehatan Covid-19.

Itu sebagai tanda mereka saling memaafkan.

”Saya juga minta maaf. Apabila merasa bersalah saya juga memaafkan,” kata Ahmad Suardi, pemilik pabrik dalam proses mediasi tersebut.

Setelah itu, keempat ibu rumah tangga itu menyalami Ahmad Suardi dan disaksikan keluarga serta kuasa hukum masing-masing.

Pemilik UD Mawar Putra H Ahmad Suardi keluar dari kantor Kejari Lombok Tengah, Jumat (5/3/2021).
Pemilik UD Mawar Putra H Ahmad Suardi keluar dari kantor Kejari Lombok Tengah, Jumat (5/3/2021). (TribunLombok.com/Sirtupillaili)

Usai proses mediasi, Suardi mengatakan, dia memaafkan tanpa syarat.

”Tidak ada rasa dendam dan sakit hati,” katanya, didampingi tim kuasa hukumnya.

Dia memaafkan dari lubuk hati tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.

”Demi menjaga hubungan dan silaturrahmi,” katanya.

Baca juga: Komisioner Tanpa Perempuan, Mantan Ketua GP Ansor Pimpin Komisi Informasi NTB

Baca juga: Cegah Penembakan oleh Polisi di Kafe Terulang, Propam Polda NTB dan Denpom TNI Razia Hiburan Malam

Baca juga: Doa Iwan Fals untuk Polwan Cantik NTB: Moga-moga Gak Rusak Kena Sabu dan Sejenisnya Ya

Dani Gaos, kuasa hukum UD Mawar Putra menjelaskan, konteks pertemuan hari ini untuk menyelesaikan kasus pelemparan pabrik tembakau.

”Intinya perdamaian hari ini adalah perdamaian soal kejahatan pelemparan gudang, titik di situ,” tegasnya.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved