Setahun Buron, Dua Pembobol Toko di Sumbawa Ditangkap saat Bersenang-Senang di Kafe
Setelah setahun menjadi buronan polisi, dua orang pencuri di Sumbawa tertangkap saat asik nyanyi-nyanyi di kafe.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Setelah setahun menjadi buronan polisi, dua orang pencuri di Sumbawa tertangkap saat asik nyanyi-nyanyi di kafe.
Buronan kasus pencurian berinisial IR alias Boy dan BR alias Basir, itu diringkus Tim Puma Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa menangkap dua pencuri, Senin (1/3/2021), pukul 01.00 Wita, dini hari.
Keduanya merupakan warga Desa Tarusa Kecamatan Buer, Sumbawa.
Kasubbag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi menjelaskan, saat penangkapan kedua pelaku berada di tempat hiburan.
"Pelaku berada di luar rumahnya, dia sedang asik bernyanyi di Kafe Air Tawar," terang AKP Sumardi, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Hendak Selamatkan Mobil, Mantan Kades di Sumbawa Tewas Terseret Air Bah hingga 10 Km
Baca juga: Mobil Terseret Air Bah hingga 12 Km, Mantan Kades di Sumbawa Hanyut dan Hilang
Berdasarkan hasil interogasi singkat, pelaku mengakui jika mereka melakukan pencurian tersebut.
Hasil barang curian dipakai belanja untuk kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, pelaku Boy dan Basir serta barang bukti diamankan di Polres Sumbawa untuk penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku merupakan DPO dan kini sedang menjalani pemeriksaan penyidik Reskrim Polres Sumbawa," katanya.
Dalam kasus pencurian tersebut, barang bukti disita berupa 1 buah HP, 508 dus berbagai jenis sepatu, 7.911 buah sepasang sendal berbagai jenis & merek.
AKP Sumardi menambahkan, penangkapan Boy dan Basir dilakukan berdasarkan laporan korban atas nama Sudarmin Yusuf (48), warga Dusun Selayar, Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer.
Pencurian mereka lakukan 23 Januari 2020.
Baca juga: PLN dan Pemprov NTB ‘Gas Pol’ Produksi Kendaraan Listrik
Sekitar Pukul 01.00 Wita, mereka membobol rumah toko (ruko) milik korban di Desa Tarusa, Kecamatan Buer.
Mereka kemudian menguras isi toko sepatu barang dagangan korban.
Saat itu, pelapor mendatangi tokonya dan melihat barang-barang di dalam tokonya berantakan.
Setelah diperiksa, beberapa barang hilang seperti sepatu dan sandal.
Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.
(*)