Cara Lapor SPT Tahunan Online, via e-Filling hingga 31 Maret 2021

Cara mudah lapor SPT Tahunan online melalui e-Filling, batas akhir hingga 31 Maret 2021

Editor: wulanndari
pajak.go.id
Lapor SPT - Cara mudah lapor SPT Tahunan online melalui e-Filling, batas akhir hingga 31 Maret 2021 

22. Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga

23. Pada lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya

24. Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak

25. Bagian C isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja

26. Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja)

27. Klik langkah berikutnya

28. Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri

29. Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri.

30. Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi

31. Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan

32. Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri

33. Bagian D apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25

34. Di Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar

Baca juga: Mau Beli Mobil Nunggu Relaksasi PPnBM, Ini Daftar Model yang Kena Penghapusan Pajak

Baca juga: Sudah Lapor SPT Tahunan Pajak? Sengaja Tak Lapor SPT Bisa Kena Sanksi Hingga Pidana

35. Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F"

36. Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved