Gibran Rakabuming Resmi jadi Wali Kota Solo, Intip Besar Gaji dan Tunjangan Tiap Bulan
Intip besaran gaji yang didapat Gibran Rakabuming Raka setelah resmi menjadi Wali Kota Solo, dan berapa tunjangan tiap bulannya?
Besaran tunjangan jabatan wali kota yaitu sebesar Rp 3,78 juta per bulan. Sementara tunjangan jabatan untuk wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 3,24 juta per bulan.
Tunjangan lain yang diterima seorang wali kota antara lain tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.
Biaya operasional
Namun selain tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional bulanan.
Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Tunjangan operasional wali kota mencapai di atas Rp 100 juta per bulan.
Namun yang perlu diketahui, tunjangan ini bersifat sebagai dana yang dialokasikan dari APBD untuk menunjang kegiatan operasional wali kota.
Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Besarnya biaya penunjang operasional wali kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai berikut:
- PAD sampai dengan Rp 5 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD
- PAD Rp 5 miliar sampai 10 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD
- PAD Rp 10 miliar sampai 20 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD
- PAD Rp 20 miliar sampai 50 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD
- PAD Rp 50 miliar sampai 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD
Misalnya, Kota Solo atau Surakarta memiliki PAD tahun 2019 sebesar sekitar Rp 2 triliun atau tepatnya Rp 2.012.861.148.959. Artinya, dana operasional Wali Kota Solo paling kecil sebesar Rp 600 juta dan paling tinggi Rp 3 miliar.
Baca juga: VIRAL Kuli Bangunan Jago Dance, Sempat Dihujat Kini Dapat Endorse Digaji Tiap Bulan
Baca juga: Besaran Gaji Kapolri yang Diterima Listyo Sigit Prabowo, Dapat Rp 5 Juta Namun Dapat Lagi Tunjangan
Biodata Gibran Rakabuming Raka Calon Wali Kota Solo : Dari Jualan Martabak Terjun ke Politik
Nama: Gibran Rakabuming Raka
Tempat Tanggal Lahir : Surakarta, 1 Oktober 1987 (Usia : 33 Tahun)

Riwayat Pendidikan :
SDN Mangkubumen Kidul Surakarta
SMPN 1 Surakarta