Pria Jadi Tersangka setelah Gunakan Uang Salah Transfer Bank Rp 51 Juta, Ada Dugaan Cacat Formil?
Tak tahu uang masuk adalah salah kirim, pria di Surabaya diseret ke meja hijau kini jadi tersangka. Bagaimana kisahnya?
TRIBUNLOMBOK.COM - Tak tahu uang masuk adalah salah kirim, pria di Surabaya diseret ke meja hijau kini jadi tersangka. Bagaimana kisahnya?
Seorang pria terima dana salah transfer sebesar Rp 51 juta.
Buntut dari kejadian tersebut, pria tersebut kini ia malah dipidanakan.
Sebenarnya, ia sudah menyanggupi untuk mengembalikan uang tersebut secara mencicil, namun ditolak oleh pihak bank.
Berikut fakta-fakta terbaru tentang kasus salah transfer yang dilakukan oleh Bank Central Asia ( BCA) cabang Citraland.
Salah satu fakta terbaru yakni kronologi kasus salah transfer yang ternyata terjadi pada 17 Maret 2020 lalu.
Dalam kronologi kasus salah transfer itu, kuasa hukum Ardi, R Hendrix Kurniawan menemukan ada dugaan cacat formil sejak awal kasus ini dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Sebab, ikhtikad baik Ardi untuk mengembalikan uang Rp 51 juta secara mencicil itu ditolak oleh pihak BCA.
Baca juga: Kisah Pria Surabaya Dipidana karena Terima Transferan Uang Akibat Salah Kirim Bank
Baca juga: WASPADA Tebing di Kawasan Senggigi Amblas Lagi, Warga Diimbau Lewat Jalur Alternatif
Baca juga: Pengakuan Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati, Keberatan Dibully dan Singgung Prestasi Medali Asian Games
Berikut rangkuman fakta selengkapnya:
1. Kronologi salah transfer Rp 51 juta