Pengakuan Pelaku Perdagangan Orang, Dapat Rp 20 Juta per Kepala, Biaya Paspor Tembus Rp 2,6 Juta

Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ditangkap Polda NTB tidak bekerja sendiri.

TribunLombok.com/Sirtupillaili
PERDAGANGAN ORANG: Dua pelaku TPPO HSR dan AB ditangkap Ditreskrimum Polda NTB, saat sesi keterangan pers, Selasa (23/2/2021). 

Perempuan yang dikirim AB ke Turki secara ilegal ini hanya diberi uang saku Rp 1,5 juta.

Sementara tersangka HSR (44) alias Herman mengaku mendapatkan uang Rp 20 juta per orang.

Dia berperan menampung calon pekerja migran di Jakarta sebelum diberangkatkan ke luar negeri.

Baca juga: Terkait Penahanan 4 Ibu-ibu di Lombok, Polri: Sudah Dimediasi 9 Kali Tapi Gagal

Baca juga: Polda NTB Bekuk Dua Pelaku Perdagangan Orang, Korban Kabur dan Lapor ke KBRI Turki

Selain dari NTB, dia juga kerap menerima rekrutan dari daerah Kota Serang, Provinsi Banten.

Dua daerah ini menjadi langganan calon pekerja migran yang ditampungnya.

”Kalau dari dia (AB) baru tiga, kalau yang lain banyak,” katanya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata mengatakan, para pelaku TPPO ini merupakan sindikat.

Tapi keterlibatan para pihak sulit dilacak karena sistem yang digunakan beli putus. Hampir sama seperti jaring peredaran narkoba.

Dari informasi yang didapatkan, di luar negeri satu kepala bisa dibayar sampai Rp 120 juta.

Jadi bila seorang calon majikan ingin mendapatkan pekerja, dia harus mengeluarkan uang Rp 120 juta terlebih dahulu.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved