Polda NTB Bekuk Dua Pelaku Perdagangan Orang, Korban Kabur dan Lapor ke KBRI Turki
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menangkap dua pelaku tindak pidana perdagangan orang
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kedua pelaku berinisial HSR (44) alias Herman, warga Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Kemudian AB (41) alias Mamat, warga Dusun Anjani Timur, Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur.
"Selain dua orang ini, masih ada satu orang lagi berinisial KMR masih buron," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, dalam keterangan pers, di markas Polda NTB, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: VIRAL 4 Ibu-ibu Dipenjara karena Lempar Pabrik, Polda NTB: Polisi Tidak Lakukan Penahanan
Sementara korban berinisial NHL (29), asal Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur.
Korban saat ini berada di kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Turki.
Tonton Juga :
"Korban ini kabur dan melapor ke kedutaan di Turki, sehingga kasus ini bisa kita tindaklanjuti," katanya.
Terkait modus operandi, Artanto menjelaskan, para tersangka menjanjikan korban diberangkatkan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Baca juga: Terdampak Pandemi, 1.892 Buruh Migran NTB Pulang Kampung, 5 Orang Positif Covid-19